Ibu Tiri di Bekasi Aniaya Bocah 4 Tahun, Dalih Mendisiplinkan Berujung ICU
Baca dalam 60 detik
- Seorang ibu tiri berusia 19 tahun ditangkap polisi karena menganiaya anak tirinya yang berusia 4 tahun di Bekasi hingga kritis.
- Korban dirawat di ruang PICU RSUD Koja dengan luka lebam, lecet, dan bakar; pelaku sempat mengelabui petugas medis dengan alasan terpeleset.
- Motif sementara adalah sakit hati terhadap suami yang dilampiaskan pada anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seorang ibu tiri berinisial DM (19) di Kabupaten Bekasi tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia empat tahun hingga kritis dan harus dirawat di ruang perawatan intensif anak (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara. Pelaku beralasan tindakan kekerasan itu bagian dari upaya mendisiplinkan korban.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, mengungkapkan bahwa penganiayaan berlangsung sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus ini terungkap setelah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi melaporkan kondisi korban yang tidak sadarkan diri ke Polsek Tarumajaya pada 9 Juli 2026.
Petugas yang mendatangi rumah sakit menemukan sejumlah luka yang tidak wajar pada tubuh korban. Hasil visum sementara menunjukkan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong. Kepada tenaga medis, DM awalnya mengaku korban terpeleset di kamar mandi, namun temuan luka tidak sesuai dengan keterangan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, dan melukai tubuh korban dengan sikat gigi. Ikhlas menambahkan bahwa motif di balik aksi sadis itu adalah rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada anak tirinya. Ayah kandung korban diketahui bekerja di luar negeri dan diduga tidak mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu gayung hijau, satu sikat gigi anak biru, pakaian tersangka, dan hasil visum sementara. Sejumlah saksi, termasuk pelapor, kakak korban, dan nenek korban, telah diperiksa. DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, khususnya yang dilakukan oleh orang tua tiri. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kekerasan fisik masih menjadi jenis pengaduan tertinggi, dengan pelaku didominasi oleh orang tua atau kerabat dekat. Pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana efektivitas sistem perlindungan anak dalam mencegah dan mendeteksi dini praktik "pendisiplinan" yang berujung pada penganiayaan berat.



