Buku Anotasi KUHAP Diluncurkan: Adian Napitupulu Sebut Kepastian Hukum Kebutuhan Utama Rakyat
Baca dalam 60 detik
- BAM DPR menerima buku anotasi KUHAP yang dinilai sebagai tonggak baru sistem hukum Indonesia.
- Buku ini dihadiri Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK, menandai dukungan lintas lembaga.
- DPR berharap anotasi ini menghilangkan multitafsir dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan kebutuhan utama rakyat Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam peluncuran buku anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi terakhir Komisi III DPR di kompleks parlemen, Selasa (14/7).
Buku anotasi KUHAP ini dinilai sebagai babak baru dalam sistem hukum nasional. Adian mengatakan, BAM DPR memandang kepastian hukum menjadi alat vital untuk memastikan tegaknya keadilan, terutama bagi mereka yang terdampak kebijakan negara. "Kepastian hukum adalah kebutuhan utama masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi.
Peluncuran buku tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Kehadiran para pimpinan lembaga penegak hukum ini menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap upaya memperjelas implementasi KUHAP.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa buku anotasi ini berisi penjelasan berbagai ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan terhadap pasal-pasal dalam KUHAP yang dianggap belum jelas. "DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kehadiran buku anotasi ini. Ia menyebutnya sebagai karya besar DPR RI yang akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh aparat penegak hukum. Dengan adanya anotasi ini, implementasi KUHAP diharapkan tidak lagi menimbulkan multitafsir, baik di kalangan masyarakat maupun penegak hukum. "Sehingga penerapannya betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP," ujar Listyo.
Kehadiran buku anotasi KUHAP ini menjadi langkah konkret DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Di tengah dinamika hukum yang kerap menuai kritik, upaya memberikan penjelasan resmi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana buku ini akan diadopsi secara konsisten oleh aparat di lapangan dan apakah akan ada mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya.



