15 WNA China-Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Modus Lowongan Palsu untuk Bajak Data Pribadi
Baca dalam 60 detik
- Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo mengamankan 15 warga China dan Vietnam yang diduga menjalankan sindikat pencurian data pribadi melalui lowongan kerja fiktif.
- Para pelaku mengumpulkan data pelamar untuk membuka rekening bank dan akun aplikasi tanpa sepengetahuan korban, lalu menguasai aksesnya.
- Kasus ini mengungkap celah keamanan data di Indonesia dan mendorong penguatan penegakan UU Perlindungan Data Pribadi.

Imigrasi Surabaya bersama Polresta Sidoarjo membekuk 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam yang diduga menjalankan praktik pencurian data pribadi dengan modus membuka lowongan kerja palsu. Operasi pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada akhir Juni lalu dan berkembang menjadi penyelidikan lintas instansi yang mengarah pada jaringan kejahatan siber internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga WNA China di Sidoarjo. Salah satu tersangka, berinisial LGC, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat diperiksa. Petugas kemudian menggerebek rumah LGC di Kota Batu dan menemukan sembilan paspor Vietnam dalam satu tas. Dari situ, sembilan WNA Vietnam lainnya diamankan di sebuah vila tak jauh dari lokasi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menjelaskan modus operandi sindikat ini. Mereka memasang iklan lowongan kerja sebagai admin di berbagai platform, lalu mengumpulkan data pribadi pelamar seperti KTP, nomor telepon, dan alamat email. Data tersebut digunakan untuk membuka rekening bank dan mendaftarkan akun di sejumlah aplikasi tanpa sepengetahuan korban. Setelah rekening aktif, pelaku mengganti kata sandi dan alamat email, sehingga korban kehilangan akses sepenuhnya.
Christian menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan penggunaan rekening-rekening tersebut untuk tindak pidana lain, seperti pencucian uang atau penipuan daring. "Identitas korban dipakai untuk membuka rekening bank. Simpanan maupun rekening itu diduga digunakan untuk kepentingan tertentu yang masih kami dalami," ujarnya. Dugaan sementara, jaringan ini telah beroperasi sejak awal 2025 dan menargetkan pencari kerja di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan WNA dari dua negara sekaligus, menandakan adanya jaringan kejahatan data lintas batas. Indonesia, yang baru memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak 2022, masih menghadapi tantangan dalam penegakan hukum. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar dijeratkan kepada para tersangka, namun efektivitas pencegahan masih dipertanyakan.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan risiko keamanan data saat melamar pekerjaan secara daring. Para ahli keamanan siber menyarankan agar pencari kerja selalu memverifikasi keabsahan perusahaan dan tidak sembarangan memberikan dokumen pribadi. Pemerintah pun didorong untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA dan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani kejahatan siber.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah sejauh mana jaringan ini terkait dengan sindikat internasional yang lebih besar, dan apakah modus serupa telah merugikan ribuan korban lain di Indonesia. Penegak hukum masih terus mengembangkan penyidikan, sementara publik menanti langkah konkret pemerintah dalam melindungi data pribadi warganya.



