EU Kecam Ancaman AS terhadap ICC: Langkah Berbahaya bagi Keadilan Global
Baca dalam 60 detik
- Uni Eropa mengecam keras ancaman AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dinilai mengancam independensi peradilan global.
- AS mengintensifkan kampanye isolasi ICC dengan sanksi dan tekanan diplomatik, termasuk mendorong negara lain keluar dari keanggotaan.
- Konflik ini berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum internasional, termasuk dalam kasus kejahatan perang di Gaza.

Uni Eropa secara tegas mengecam ancaman yang dilontarkan Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah Washington mengumumkan kampanye sistematis untuk melumpuhkan lembaga peradilan berbasis di Den Haag tersebut. Juru bicara UE, Anouar El Anouni, menegaskan bahwa serangan atau ancaman terhadap pejabat pengadilan, staf, atau siapa pun yang bekerja sama dengan ICC sama sekali tidak dapat diterima.
Pernyataan keras UE ini muncul sehari setelah pemerintahan Trump mengumumkan langkah-langkah baru, termasuk sanksi dan tekanan diplomatik, yang ditujukan untuk mengisolasi ICC. Dalam pernyataan resmi, Departemen Luar Negeri AS menyebut ICC sebagai "ancaman yang tidak tertahankan terhadap kedaulatan Amerika" dan berjanji akan "secara sistematis melumpuhkan kemampuan ICC untuk beroperasi, menarget personel militer atau pejabat AS, atau mengancam kedaulatan Amerika."
Langkah ini merupakan eskalasi signifikan dari upaya AS yang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap sejumlah pejabat ICC pada Februari 2025. Sanksi tersebut dipicu oleh surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait perang di Gaza. Baik AS maupun Israel tidak meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar pendirian ICC, dan keduanya secara konsisten menolak yurisdiksi pengadilan dalam kasus yang melibatkan warga negara mereka.
Bagi Indonesia, konflik antara AS dan ICC ini memiliki implikasi strategis. Sebagai negara yang belum meratifikasi Statuta Roma, Indonesia kerap berada di persimpangan antara komitmen terhadap hukum internasional dan pertimbangan geopolitik. Langkah AS yang agresif terhadap ICC dapat mempengaruhi dinamika di kawasan Asia Tenggara, terutama terkait dengan penegakan hukum internasional dan posisi negara-negara ASEAN terhadap isu kejahatan perang. Para pengamat menilai bahwa tekanan AS terhadap ICC justru dapat memperkuat sentimen anti-imperialisme di negara berkembang, termasuk Indonesia, yang melihat upaya tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan lembaga internasional.
Di sisi lain, tiga hakim ICC yang terkena sanksi AS telah mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Trump dan pejabat tinggi AS lainnya pada Juni 2025. Mereka berargumen bahwa sanksi tersebut melanggar hukum internasional dan menghambat kerja pengadilan. Langkah ini menunjukkan bahwa ICC tidak tinggal diam menghadapi tekanan, dan siap untuk mempertahankan independensinya melalui jalur hukum. Namun, dengan kekuatan ekonomi dan politik AS yang besar, efektivitas perlawanan ICC masih dipertanyakan.
Ke depan, konfrontasi antara AS dan ICC diperkirakan akan semakin memanas, terutama jika ICC terus mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma. Pertanyaannya, akankah negara-negara lain, termasuk Indonesia, tetap berdiam diri atau justru memperkuat dukungan terhadap ICC sebagai pilar keadilan global? Sikap tegas UE setidaknya memberikan secercah harapan bahwa ICC tidak sepenuhnya terisolasi, meskipun tekanan dari AS semakin besar.



