Mahasiswa Shanghai Hibahkan Rp45 Miliar ke Sahabat Kecil, Wariskan Harta demi Hindari Ibu Tiri
Baca dalam 60 detik
- Seorang mahasiswa di Shanghai, Li (19), membuat wasiat resmi yang mewariskan seluruh hartanya senilai 20 juta yuan kepada teman masa kecilnya, bukan kepada orang tua kandung.
- Keputusan ini dipicu oleh hubungan yang renggang dengan orang tua yang telah bercerai dan menikah lagi, serta kekhawatiran harta akan jatuh ke tangan pasangan baru mereka.
- Fenomena pembuatan wasiat di kalangan anak muda China meningkat drastis, dengan rata-rata usia pembuat wasiat turun dari 77 menjadi 67 tahun dalam satu dekade terakhir.

Seorang mahasiswa berusia 19 tahun di Shanghai, China, mengguncang jagat maya setelah secara resmi mewariskan seluruh kekayaan pribadinya senilai 20 juta yuan (sekitar Rp45 miliar) kepada sahabat masa kecilnya. Keputusan kontroversial ini tidak hanya menyorot dinamika keluarga modern, tetapi juga mencerminkan pergeseran sikap generasi muda terhadap perencanaan warisan.
Li, demikian inisial mahasiswa tersebut, telah menempuh jalur hukum dengan mendatangi Pusat Pendaftaran Wasiat China di Shanghai untuk menotarisasikan wasiatnya. Dalam dokumen itu, ia mencantumkan sebuah apartemen dan tabungan bernilai jutaan yuan sebagai harta yang akan diwariskan. Menurut pengakuannya, properti tersebut merupakan pemberian orang tuanya yang telah bercerai dan masing-masing menikah lagi. Namun, hubungan yang dingin dan minim kebersamaan membuatnya merasa lebih dekat dengan sahabat yang telah dikenalnya sejak kecil.
“Ia merasa orang tua hanya memberi harta, bukan waktu,” demikian kira-kira inti pernyataan Li yang dikutip media setempat. Sebagai penggemar olahraga ekstrem, ia sadar akan risiko kematian mendadak. Ia tidak ingin harta yang diperjuangkannya jatuh ke tangan pasangan baru orang tuanya, yang ia anggap orang asing. Berdasarkan Hukum Waris China, jika Li meninggal tanpa wasiat, orang tua kandungnya menjadi ahli waris utama. Namun, karena mereka telah menikah lagi, pasangan baru mereka pun berhak atas harta tersebut—sebuah skenario yang ingin dihindari Li.
Kisah Li memicu perdebatan sengit di media sosial China. Sebagian netizen menilai tindakannya tidak berterima kasih, mengingat orang tuanya telah memberinya kekayaan tersebut. “Ia merasa jauh dari orang tua, tapi mereka tetap memberinya 20 juta yuan. Saya tidak melihat ada masalah jika orang tuanya mewarisi harta itu,” tulis seorang pengguna. Namun, ada pula yang membela pilihan Li, dengan alasan otonomi individu atas harta pribadi. Fenomena ini, menurut pengamat, mencerminkan perubahan nilai di kalangan generasi Z China yang semakin individualistis.
Menurut Huang Haibo, manajer kantor pusat pendaftaran wasiat di Shanghai, tren pembuatan wasiat di kalangan anak muda memang meningkat pesat. “Semakin banyak orang kelahiran 1980-an, 1990-an, dan setelah 2000 yang membuat wasiat. Pembuatan wasiat bukan lagi tabu atau hanya untuk orang tua,” ujarnya. Data pusat tersebut menunjukkan rata-rata usia pembuat wasiat turun drastis dari 77 tahun pada 2013 menjadi 67 tahun saat ini. Notaris Chen dari Provinsi Zhejiang menambahkan, banyak anak muda China membuat wasiat saat menikah untuk mengamankan properti yang diperoleh sebelum pernikahan, atau bagi mereka yang lajang dan tidak memiliki anak.
Bagi Indonesia, fenomena ini relevan mengingat meningkatnya kesadaran masyarakat kelas menengah akan perencanaan warisan. Meskipun budaya pembuatan wasiat belum semasif di China, tren serupa mulai terlihat di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Namun, perbedaan hukum waris Indonesia yang menganut sistem pluralistik—hukum adat, Islam, dan perdata—menjadi tantangan tersendiri. Kasus Li setidaknya mengingatkan pentingnya komunikasi keluarga dan perencanaan harta yang matang, terutama dalam keluarga dengan struktur orang tua tiri.
Ke depan, apakah keputusan Li akan bertahan? Banyak netizen meragukan konsistensinya. “Mungkin ia akan berubah pikiran di masa depan. Ia masih terlalu muda untuk membuat keputusan sebesar ini,” komentar seorang pengguna. Namun, terlepas dari pro-kontra, langkah Li telah membuka diskusi publik tentang hak individu atas warisan dan definisi keluarga di era modern. Pertanyaan yang tersisa: akankah tren ini menular ke generasi muda Indonesia?



