Dua Mahasiswi UAD Laporkan Pelecehan oleh Rekan KKN, Kampus Jatuhkan Sanksi Awal
Baca dalam 60 detik
- Seorang mahasiswa UAD diduga melecehkan dua rekannya selama program KKN, kemudian kasus ini diungkap melalui media sosial.
- Kampus telah memberikan sanksi sementara berupa larangan mengikuti KKN selama dua periode dan akan menjatuhkan sanksi akademik sesuai aturan rektor.
- Korban memilih jalur hukum, sementara UAD menegaskan komitmennya dalam pencegahan kekerasan seksual melalui satgas khusus.

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta tengah menghadapi sorotan publik setelah seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi, FM dan ASM, saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kasus ini pertama kali mencuat setelah akun Instagram @bemfhuad mengunggah narasi yang mengungkap dugaan perbuatan tersebut, termasuk klaim bahwa pelaku tidak hanya melakukan pelecehan tetapi juga menceritakan aksinya kepada pihak lain.
Kedua korban telah menempuh mekanisme internal kampus dengan melaporkan kejadian itu ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bersama unit terkait lainnya. Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan keprihatinan pihak kampus dan mengonfirmasi bahwa LPPM telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti KKN selama dua periode. Keputusan ini, menurut Ariadi, telah disetujui oleh orang tua atau wali kedua belah pihak.
Selain sanksi administratif terkait KKN, UAD berencana menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan. Besaran sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa. Langkah ini menunjukkan keseriusan kampus dalam menindak pelanggaran, meskipun proses hukum masih berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan perguruan tinggi, terutama dalam kegiatan di luar kampus seperti KKN. UAD menegaskan komitmennya untuk mencegah kekerasan seksual melalui Satgas PPKPT, yang bertugas menangani laporan dan memberikan edukasi. Ariadi menambahkan, "UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan."
Di Indonesia, kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus kerap menjadi perhatian publik. Beberapa universitas telah membentuk satgas serupa sebagai respons terhadap maraknya laporan. Namun, efektivitas sanksi internal masih dipertanyakan, terutama jika tidak diikuti dengan proses hukum yang transparan. Dalam kasus ini, korban memilih jalur hukum, yang menunjukkan bahwa mereka menginginkan keadilan lebih dari sekadar sanksi akademik.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah sanksi yang dijatuhkan UAD cukup memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa. Dengan adanya Satgas PPKPT, diharapkan kampus dapat lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh sivitas akademika. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut, terutama terkait hasil proses hukum yang ditempuh korban.



