Warga Manila Desak Larangan Merokok di Dalam Ruangan: Ventilasi Tak Cukup Lindungi Kesehatan
Baca dalam 60 detik
- Lebih dari 25 kelompok masyarakat di Manila mendesak pemerintah kota melarang area merokok dan vape di dalam ruangan, merujuk pada bukti ilmiah bahwa ventilasi tidak mampu menghilangkan paparan asap.
- Data Dinas Kesehatan Manila mencatat 44.000 rawat inap akibat penyakit terkait tembakau selama 2020-2025, yang dinilai sebagian besar dapat dicegah dengan kebijakan yang lebih ketat.
- Desakan ini muncul setelah Menteri Kesehatan Filipina Ted Herbosa meminta pemerintah daerah memperkuat peraturan bebas asap, membuka peluang bagi Manila untuk menjadi pelopor di kawasan Asia Tenggara.

Lebih dari dua lusin organisasi masyarakat sipil di Manila secara resmi mendesak Wali Kota Francisco “Isko Moreno” Domagoso untuk memberlakukan larangan total area merokok dan vape di dalam ruangan. Mereka menilai sistem ventilasi apa pun tidak mampu melindungi warga dari bahaya asap rokok dan uap rokok elektrik di ruang tertutup.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis Sabtu (11/7), kelompok-kelompok yang dikoordinasi oleh Social Watch Philippines (SWP) itu menekankan bahwa celah hukum yang ada saat ini—yang mengizinkan setiap tempat usaha menyediakan satu area merokok di dalam atau luar ruangan—harus segera ditutup. “Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa tidak ada sistem ventilasi yang dapat sepenuhnya menghilangkan paparan di ruang tertutup,” ujar Sara Salvador, perwakilan SWP.
Dorongan ini memperoleh momentum setelah Menteri Kesehatan Filipina Ted Herbosa secara terbuka meminta pemerintah daerah memperketat dan menegakkan peraturan bebas asap rokok dan vape. “Kami berharap Wali Kota Isko memanfaatkan kesempatan ini untuk melindungi warga Manila,” tambah Salvador.
Selain larangan merokok di dalam ruangan, kelompok-kelompok tersebut juga menuntut pelarangan penjualan rokok batangan, pembatasan ketat iklan dan promosi produk tembakau, serta pembentukan Satuan Tugas Bebas Asap dan Vape. Mereka juga mendesak alokasi anggaran khusus untuk riset, penegakan hukum, dan edukasi publik guna menekan angka perokok dan pengguna vape.
Data dari Dinas Kesehatan Manila menunjukkan bahwa selama periode 2020 hingga 2025, tercatat 44.000 kasus rawat inap akibat penyakit yang berkaitan dengan tembakau. Kelompok masyarakat menilai angka itu kemungkinan lebih tinggi karena banyak warga berpenghasilan rendah menunda pengobatan akibat keterbatasan biaya. “Kasus-kasus ini sebagian besar dapat dicegah,” tegas pernyataan mereka.
WHO secara konsisten menyatakan bahwa semua bentuk penggunaan tembakau berbahaya dan tidak ada batas aman paparan. Tembakau menjadi faktor risiko utama penyakit kardiovaskular, pernapasan, dan lebih dari 20 jenis kanker. Industri tembakau, menurut WHO, justru gencar mempromosikan pemasangan sistem ventilasi mahal sebagai solusi, padahal “bahkan sistem ventilasi terbaik tidak dapat menghilangkan polutan asap dan tidak efektif melindungi dari asap rokok orang lain.” Satu-satunya perlindungan efektif adalah lingkungan 100 persen bebas asap.
Bagi Indonesia, langkah Manila ini menjadi refleksi penting. Meski pemerintah Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, implementasi di daerah masih timpang. Banyak kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung telah menerapkan kawasan tanpa rokok, tetapi celah hukum serupa—seperti izin area merokok dalam ruangan—masih dimanfaatkan. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan prevalensi perokok aktif di Indonesia mencapai 33,8 persen, dengan paparan asap rokok di dalam rumah tangga masih tinggi.
Jika Manila benar-benar menerapkan larangan indoor smoking, kota itu akan menjadi salah satu yang terdepan di Asia Tenggara dalam perlindungan kesehatan publik dari asap rokok. Pertanyaannya, akankah pemerintah daerah di Indonesia—dengan dukungan Kementerian Kesehatan—berani mengambil langkah serupa, atau justru menunggu korban jiwa yang lebih banyak dulu?



