AFPI Jatuhkan Sanksi Etik ke Indosaku: Pelanggaran Kode Etik Pinjol Berujung Publikasi Nama
Baca dalam 60 detik
- AFPI menjatuhkan sanksi etik kepada Indosaku karena melanggar pedoman perilaku asosiasi, dengan hukuman berupa publikasi nama dan kewajiban perbaikan.
- Putusan majelis etik menegaskan komitmen asosiasi dalam menegakkan tata kelola industri pinjaman daring yang berintegritas.
- Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota AFPI untuk mematuhi aturan yang diikat dalam POJK, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor fintech.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara resmi menjatuhkan sanksi etik kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah perusahaan pinjaman daring itu terbukti melanggar pedoman perilaku yang mengikat seluruh anggota. Keputusan ini diumumkan pada Minggu (12/7/2026) dan langsung dipublikasikan kepada regulator serta masyarakat sebagai bentuk transparansi industri.
Majelis Etik AFPI, yang bertindak sebagai organ independen dalam organisasi, telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan persidangan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Indosaku. Melalui Surat Keputusan Nomor 005/ME/INT/AFPI/VI/2026 yang dibacakan pada 9 Juni 2026, majelis memutuskan dua sanksi sekaligus. Pertama, publikasi nama perusahaan dan ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat. Kedua, Indosaku diwajibkan mengimplementasikan rencana aksi (action plan) yang sebelumnya telah disampaikan kepada OJK sebagai langkah perbaikan.
Langkah AFPI ini menjadi sinyal keras bagi industri pinjaman daring yang belakangan kerap disorot karena praktik penagihan agresif dan bunga tinggi. Dengan adanya sanksi etik yang dipublikasikan, asosiasi berharap dapat memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaku usaha. "Pedoman Perilaku AFPI merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota. Kedudukan Pedoman Perilaku AFPI sebagai instrumen yang mengikat anggota juga ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (4) POJK Nomor 40 Tahun 2024," tegas AFPI dalam keterangan resminya.
Bagi konsumen dan investor di Indonesia, sanksi ini menjadi indikator bahwa pengawasan terhadap fintech peer-to-peer lending semakin ketat. OJK sendiri terus mendorong asosiasi untuk aktif menegakkan kode etik guna melindungi masyarakat dari praktik pinjaman daring yang tidak bertanggung jawab. Publikasi nama perusahaan yang melanggar diharapkan dapat menjadi referensi bagi calon peminjam dalam memilih platform yang kredibel.
AFPI menegaskan bahwa penegakan kode etik ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kredibilitas industri. "Penyampaian putusan ini merupakan bagian dari komitmen AFPI dalam menjaga tata kelola, akuntabilitas, dan standar perilaku industri Pindar yang sehat serta berintegritas," ujar perwakilan AFPI. Ke depan, asosiasi tidak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi lebih berat, termasuk pemecatan keanggotaan, jika pelanggaran serupa terulang.
Dengan semakin maraknya kasus pinjaman online ilegal, langkah AFPI ini menjadi ujian bagi efektivitas pengaturan mandiri (self-regulation) industri. Apakah sanksi etik cukup untuk menekan pelanggaran, atau diperlukan intervensi regulasi yang lebih keras? Jawabannya akan terlihat dari kepatuhan para anggota dan respons OJK dalam waktu dekat.



