Kapitalisasi Kripto Tembus US$2,21 Triliun: Bitcoin dan Ethereum Pimpin Reli
Baca dalam 60 detik
- Pasar kripto kembali bergairah dengan total kapitalisasi menyentuh US$2,21 triliun, didorong kenaikan Bitcoin dan Ethereum.
- Regulasi AS yang lebih jelas, termasuk kerangka kerja bersama SEC-CFTC, menjadi katalis sentimen positif di kalangan investor.
- Nasib RUU Clarity Act yang masih tertahan di Kongres menjadi penentu utama arah pasar kripto ke depan.

Pasar aset kripto mencatatkan lonjakan signifikan dengan total kapitalisasi pasar menembus angka US$2,21 triliun, dipimpin oleh penguatan Bitcoin dan Ethereum yang berhasil memicu aksi beli di berbagai altcoin utama. Reli ini terjadi di tengah membaiknya sentimen investor setelah serangkaian sinyal regulasi positif dari Amerika Serikat.
Bitcoin diperdagangkan di kisaran US$64.400, sementara Ethereum mencatat kenaikan 1,7% dalam 24 jam terakhir. Performa mingguan Bitcoin yang mencapai plus 2,04% menjadi motor utama pergerakan pasar. Media sosial dipenuhi analisis teknikal optimistis, dengan para trader mengincar tembusnya level US$65.000 yang berpotensi memicu short squeeze menuju US$67.000.
Di sisi regulasi, meskipun belum ada kebijakan baru yang diumumkan, pasar tetap terangkat oleh kerangka kerja bersama SEC dan CFTC yang secara historis mengklasifikasikan aset utama seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai komoditas digital. Langkah ini memberikan latar belakang kejelasan regulasi yang dinanti pelaku industri.
Namun, sorotan utama tertuju pada nasib RUU Clarity Act, sebuah undang-undang penting yang bertujuan membangun kerangka regulasi komprehensif bagi aset digital di AS. Staf legislatif saat ini tengah berupaya menggabungkan versi Senat, namun RUU tersebut harus dibawa ke pemungutan suara sebelum reses Agustus. Setelah itu, fokus politik akan beralih ke pemilihan paruh waktu.
Perbedaan pendapat kunci masih menghambat proses, termasuk ketentuan "safe harbour" bagi pengembang perangkat lunak dan aturan etika yang membatasi perdagangan kripto oleh pejabat pemerintah. Jika gagal disahkan, ketidakpastian regulasi akan berlarut-larut, membuat perusahaan kripto rentan terhadap "regulation-by-enforcement".
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat tingginya minat investor ritel terhadap aset kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti terus mendorong regulasi yang melindungi konsumen tanpa menghambat inovasi. Kejelasan regulasi di AS kerap menjadi acuan bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam merumuskan kebijakan serupa. Jika Clarity Act lolos, aliran investasi institusional ke kripto diprediksi meningkat, yang dapat berdampak positif pada likuiditas global dan harga aset kripto yang diperdagangkan di bursa domestik.
Jalur pergerakan pasar jangka pendek sangat bergantung pada aksi harga Bitcoin. Kapitalisasi pasar saat ini menguji level retracement Fibonacci 23,6% di US$2,21 triliun, dengan titik tertinggi tahunan di US$2,27 triliun. Skenario bullish membutuhkan harga bertahan di atas support US$64.000. Pemicu utama berikutnya adalah pembalikan arus ETF, yang sempat mencatatkan arus keluar bersih kemarin. Pasar berada dalam keseimbangan rapuh, menunggu katalis untuk mempertahankan momentum.
Pertanyaan besarnya kini: akankah RUU Clarity Act berhasil disahkan sebelum reses, atau ketidakpastian regulasi kembali meredam optimisme pasar? Jawabannya akan menentukan apakah reli ini berkelanjutan atau hanya sekadar pergerakan jangka pendek.



