Panggilan Paksa Jurnalis New York Times: Trump Kembali Uji Kebebasan Pers
Baca dalam 60 detik
- Departemen Kehakiman AS memerintahkan tiga jurnalis New York Times bersaksi di hadapan dewan juri federal terkait laporan keamanan pesawat kepresidenan.
- Langkah ini dinilai sebagai eskalasi tekanan Trump terhadap media independen, dengan subpoena dikirim langsung ke rumah jurnalis oleh agen federal.
- Organisasi pers mengecam tindakan ini sebagai ancaman terhadap Amandemen Pertama, sementara Senat AS diminta mengkaji ulang pencalonan Jay Clayton.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengeluarkan perintah paksa kepada sejumlah jurnalis The New York Times untuk memberikan kesaksian di hadapan dewan juri federal, menyusul liputan mereka tentang kekhawatiran keamanan seputar pesawat kepresidenan Air Force One yang baru, yang merupakan hadiah dari Qatar. Langkah ini langsung memicu gelombang kritik dari organisasi pers dan pengamat kebebasan sipil.
Subpoena yang diterbitkan pada Jumat pekan lalu itu meminta para jurnalis hadir di pengadilan Manhattan pada Rabu depan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran hukum pidana federal. Surat panggilan diterbitkan oleh Jay Clayton, jaksa AS untuk Manhattan, dan dalam beberapa kasus diserahkan langsung oleh agen federal ke kediaman pribadi jurnalis. The New York Times menyebut tindakan ini sebagai eskalasi luar biasa dalam upaya Presiden Donald Trump untuk mengancam dan mengintimidasi organisasi berita independen.
Juru bicara Departemen Kehakiman, dalam pernyataan kepada Reuters, tidak mengonfirmasi atau membantah keberadaan subpoena tersebut, namun menegaskan bahwa sasaran administrasi bukanlah wartawan, melainkan pihak yang membocorkan informasi rahasia. Gedung Putih merujuk semua pertanyaan ke Departemen Kehakiman.
Organisasi advokasi jurnalistik dengan cepat bereaksi. National Press Club mendesak Departemen Kehakiman untuk segera mencabut subpoena tersebut. "Ketika agen federal mendatangi rumah jurnalis dengan surat panggilan, itu bukan penegakan hukum biasa. Ini adalah serangan luar biasa terhadap kebebasan pers yang menghantam jantung Amandemen Pertama," demikian pernyataan klub tersebut.
Sementara itu, Reporters Committee for Freedom of the Press menyerukan Komite Intelijen Senat AS untuk meminta pertanggungjawaban Clayton saat ia menghadiri sidang konfirmasi pada Rabu depan. Ketua komite, Stephen J. Adler, menyatakan, "Ketika hak publik untuk tahu dihancurkan, seperti yang coba dilakukan Administrasi Trump dengan subpoena terhadap The New York Times, kita semua menderita kerugian yang tidak dapat diperbaiki, begitu pula kebebasan yang menjadi fondasi bangsa ini."
Kasus ini bermula dari laporan The New York Times tentang kekhawatiran keamanan terkait Air Force One baru yang dihadiahkan Qatar kepada AS. Trump sendiri sempat mengatakan akan menggunakan pesawat Air Force One yang lebih tua untuk penerbangan dari Ankara ke pangkalan Angkatan Udara Kerajaan di Mildenhall, Inggris, sementara pesawat baru berhenti di pangkalan yang sama agar personel militer AS dapat melihatnya. Video yang beredar pada Rabu malam menunjukkan Trump menaiki pesawat baru tersebut di pangkalan Inggris sebelum terbang kembali ke AS.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Meskipun konteks hukum di Indonesia berbeda, tekanan terhadap media oleh kekuasaan eksekutif tetap menjadi isu yang relevan. Pengalaman AS menunjukkan bahwa batas antara keamanan nasional dan kebebasan pers kerap menjadi medan pertarungan yang rumit. Ke depannya, pertanyaan besar adalah apakah Senat AS akan mempertimbangkan rekam jejak Clayton dalam kasus ini saat memutuskan konfirmasinya, dan apakah langkah Departemen Kehakiman ini akan menjadi preseden baru dalam hubungan antara pemerintah dan media.



