PRT di Singapura Aniaya Lansia Demensia: 18 Bulan Penjara, Keluarga Pasang Kamera Tersembunyi
Baca dalam 60 detik
- Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menganiaya majikannya yang berusia 97 tahun dan menderita demensia.
- Kekerasan terungkap setelah cucu korban memasang kamera tersembunyi yang merekam aksi pemukulan, penjambretan, dan kekerasan seksual terhadap lansia yang bergantung pada perawatan.
- Kasus ini menyoroti kerentanan pekerja migran dan lansia di Singapura, serta pentingnya pengawasan keluarga untuk mencegah kekerasan pada kelompok rentan.

Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia, Siti Nurhayati Marwi Animan (40), divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Singapura pada Jumat (10/7) karena menganiaya majikannya yang berusia 97 tahun dan menderita demensia. Vonis ini dijatuhkan setelah rekaman kamera tersembunyi yang dipasang cucu korban mengungkap serangkaian kekerasan fisik dan psikologis yang dilakukan selama beberapa hari.
Dalam persidangan, jaksa penuntut Nicole Teo membeberkan bahwa Siti tidak hanya memukul kepala, mata, perut, lengan, dan kaki korban yang duduk di kursi roda, tetapi juga menusuk matanya, memukulnya dengan bulu ayam, membantingnya ke sofa, serta menarik dan meremas alat kelaminnya. “Pukulan ke wajah dan area sensitif merupakan faktor yang sangat memberatkan,” ujar Teo, seraya menambahkan bahwa tuduhan hanya mencakup insiden yang terekam kamera, belum termasuk kemungkinan kekerasan di luar rekaman.
Korban, yang mengalami demensia ringan dan lumpuh sejak akhir 2024, sepenuhnya bergantung pada Siti untuk perawatan sehari-hari. Kondisi mentalnya yang pelupa dan delusional membuatnya tidak mampu melaporkan penyiksaan yang dialaminya. Cucu korban, yang pindah ke rumah tersebut pada Oktober 2025, mulai curiga setelah melihat luka dan memar baru setiap hari pada kakeknya. Siti selalu beralasan bahwa korban jatuh atau terbentur tembok.
Setelah memasang kamera tersembunyi di ruang tamu, cucu korban menyaksikan langsung aksi kekerasan yang dilakukan Siti. Dalam rekaman, korban terlihat meringis dan memegangi wajahnya setelah dipukul. Cucu korban juga beberapa kali mendengar kakeknya berteriak dalam bahasa Teochew, “Jangan pukul saya,” namun saat ditanya, korban menyangkal terjadi apa-apa. Siti pun ikut berpura-pura menenangkan korban.
Hakim Arvindren R dalam putusannya menekankan kerentanan korban karena usia lanjut dan kondisi medisnya, serta pola kekerasan berkelanjutan terhadap korban yang tidak berdaya. Ia juga menyoroti bahwa tuduhan hanya mencakup insiden yang terekam kamera, sementara luka memar sudah terlihat beberapa minggu sebelumnya. “Ada memar berminggu-minggu sebelum kejadian, yang mendorong pemasangan kamera,” ujar hakim.
Siti, yang menjadi tulang punggung keluarga dan telah bekerja di luar negeri selama 20 tahun, mengaku menyesali perbuatannya. Dalam pledoinya, ia beralasan merasa lelah dan frustrasi karena harus merawat korban sambil mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Namun, jaksa menilai Siti tidak menunjukkan penyesalan yang tulus karena awalnya membantah tuduhan dan baru mengaku setelah dihadapkan pada rekaman video.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan pekerja migran dan lansia di Singapura. Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga di luar negeri, termasuk akses terhadap pelatihan, dukungan psikologis, dan mekanisme pengaduan yang efektif. Di sisi lain, keluarga di Indonesia juga perlu lebih waspada terhadap potensi kekerasan yang dialami anggota keluarganya yang bekerja sebagai PRT.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah sistem pengawasan dan dukungan bagi pekerja migran dan lansia di Singapura sudah memadai untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Tanpa intervensi yang tepat, kekerasan terhadap kelompok rentan berpotensi terus terjadi di balik pintu tertutup.



