DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR membentuk panitia kerja untuk mengawasi penanganan tiga perkara korupsi yang melibatkan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
- Langkah ini menyusul penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
- Panja akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan konstitusional, sementara penyidik telah menyita hampir Rp60 miliar dari penggeledahan sebuah kafe.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus korupsi yang tengah diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Panja akan melakukan pengawasan secara detail terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menegaskan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat, termasuk para tersangka, harus tetap dijamin. "Kita akan lakukan pengawasan khusus masalah ini dengan bentuk panja di tingkat Komisi III. Nanti habis ini akan ada rapat khusus di Komisi III," ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Sabtu (11/7).
Langkah pengawasan ini dinilai penting mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan korupsi di sektor energi, BUMN, dan keuangan. Tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Caturbangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel. Kasus-kasus ini memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan kepercayaan publik.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara. Penyidikan terhadap tiga kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga. "Pertama, kita sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri menggeledah sebuah kafe bernama de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang tertanam di dinding. Di dalamnya, mereka menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah. Setelah dikonversi, total nilai uang tersebut mencapai hampir Rp60 miliar. Temuan ini menambah daftar barang bukti yang memperkuat dugaan aliran dana korupsi.
Pembentukan Panja oleh Komisi III DPR diharapkan dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Pengawasan ketat dari legislatif ini juga menjadi sinyal bahwa DPR serius mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia. Ke depan, publik akan mencermati apakah Panja mampu mendorong penyelesaian kasus-kasus ini secara tuntas dan memberikan kepastian hukum, atau justru akan menghadapi tantangan dalam mengawal proses yang melibatkan banyak kepentingan.



