Febrie Adriansyah Resmi Tersangka: Kasus Batu Bara dan TPPU Mengguncang Kejagung
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait batu bara.
- Polri menggelar perkara setelah menggeledah belasan lokasi dan memeriksa 15 saksi, menetapkan dua tersangka termasuk pihak swasta berinisial DR.
- Kejaksaan Agung akan mengambil alih penanganan perkara untuk mempercepat proses hukum yang dinanti publik.

Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pengelolaan batu bara. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) siang, menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di sektor energi.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan penggeledahan di belasan tempat, pemeriksaan terhadap 15 saksi, dan keterangan dari dua orang ahli. Selain Febrie, aparat juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, diduga terlibat dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya disidik bersama oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan PT Asabri dan dugaan korupsi lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU atau KUHP 607 ayat 1a dan b.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie yang telah mundur. Rudi Margono menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menerima pelimpahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat proses hukum. "Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara tiga perkara, hari ini, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan karena faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara," ujarnya.
Langkah ini menunjukkan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam. Publik menaruh harapan besar pada proses hukum ini, mengingat kasus korupsi batu bara seringkali melibatkan jaringan yang kompleks dan nilai kerugian negara yang besar. Dengan dilimpahkannya perkara ke Jampidsus, diharapkan penanganan kasus dapat lebih fokus dan transparan.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah sejauh mana pengungkapan kasus ini akan membuka praktik korupsi yang lebih luas di sektor pertambangan. Apakah akan ada tersangka baru dari kalangan pejabat atau pengusaha lain? Masyarakat dan para pengamat hukum akan mengawal ketat proses persidangan yang akan datang.



