Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus: Langkah Darurat Kejagung di Tengah Gelombang Kasus Korupsi
Baca dalam 60 detik
- Jaksa Agung menunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai pelaksana tugas Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
- Penunjukan ini dilakukan untuk menjaga kontinuitas penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
- Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penggeledahan rumahnya menemukan brankas berisi emas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah cepat dengan menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyusul pengunduran diri mendadak Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan Sabtu (11/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono bertujuan untuk memastikan kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan. “Ini langkah untuk menjamin tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu penanganan perkara,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pergantian pucuk pimpinan di jaksa khusus ini terjadi di tengah intensifikasi penyelidikan oleh gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri terhadap sejumlah kasus besar, termasuk dugaan korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Salah satu penggeledahan yang menjadi sorotan dilakukan di rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7). Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan brankas besar tersembunyi berisi emas batangan. Febrie mengakui kepemilikan rumah tersebut dan berjanji akan menjelaskan asal-usul hartanya.
Menurut Anang, proses penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tidak akan terpengaruh oleh pergantian ini. “Seluruh perkara tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Namun, langkah Kejagung menunjuk figur dari internal pengawasan—bukan dari jajaran pidana khusus—menimbulkan tanda tanya tentang arah kebijakan ke depan. Rudi Margono dikenal sebagai sosok yang dekat dengan Burhanuddin dan memiliki rekam jejak di bidang pengawasan, bukan operasional penanganan perkara.
Keputusan Febrie mundur diambil hanya beberapa jam setelah ia menggelar konferensi pers untuk merespons langkah Kortas Tipikor Polri yang dinilai terlalu agresif. Belakangan, dalam konferensi pers Sabtu sore, Rudi Margono mengumumkan bahwa Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan buntut dari tekanan hukum yang semakin intensif.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejagung di mata publik. Dengan Rudi Margono yang kini merangkap dua jabatan strategis—Jamwas dan Plt Jampidsus—muncul pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal di tengah konflik kepentingan. Akankah langkah ini mampu memulihkan kepercayaan terhadap institusi kejaksaan, atau justru memperdalam krisis?



