Krisis Air di Bengaluru: Larangan Gunakan Air Minum untuk Cuci Mobil dan Siram Tanaman
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Bengaluru melarang penggunaan air minum untuk kegiatan non-esensial seperti mencuci kendaraan dan menyiram taman, dengan denda hingga 5.000 rupee.
- Langkah ini dipicu oleh curah hujan Juni terendah dalam satu dekade, di mana defisit mencapai 39,8 persen di bawah rata-rata.
- Kota berpenduduk 14 juta jiwa ini mewajibkan pemasangan aerator pada bangunan untuk mengurangi konsumsi air hingga 50 persen.

Pemerintah kota Bengaluru, pusat teknologi India, mulai memberlakukan larangan penggunaan air minum untuk keperluan yang tidak esensial, seperti mencuci kendaraan, menyiram taman, dan pekerjaan konstruksi. Langkah ini diambil di tengah kekhawatiran akan krisis air yang semakin mendesak akibat musim kemarau yang berkepanjangan.
Aturan yang dikeluarkan oleh Bengaluru Water Supply and Sewerage Board (BWSSB) juga melarang penggunaan air minum untuk membersihkan jalan, trotoar, dan mengisi kolam renang. Namun, pengecualian diberikan untuk kolam renang yang digunakan dalam pelatihan atlet tingkat negara bagian dan nasional, dengan syarat mendapatkan izin terlebih dahulu dari badan penyedia air setempat. Pelanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar 5.000 rupee (sekitar Rp 960.000), dan pelanggaran berulang dapat berujung pada pemutusan pasokan air.
Langkah tegas ini muncul setelah India mencatatkan Juni terkering dalam lebih dari satu dekade. Curah hujan musim panas (monsun) yang biasanya menyumbang 70 persen dari total curah hujan tahunan India, tahun ini berada 39,8 persen di bawah rata-rata. Kondisi ini diperparah oleh fenomena El Nino yang membuat pola hujan semakin tidak menentu. Kepala BWSSB, N Manjula, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat preventif dan bukan untuk membatasi akses air. "Kami tidak mengurangi pasokan, kami hanya meminta warga untuk mengurangi konsumsi," ujarnya. Ia juga menyarankan penggunaan aerator, alat yang mencampur udara ke dalam air untuk mengurangi volume pemakaian.
BWSSB kini mewajibkan kompleks apartemen, gedung komersial, dan bangunan pemerintah untuk memasang aerator atau flow restrictor pada keran air yang digunakan untuk keperluan pembersihan. Pemasangan harus selesai paling lambat 31 Juli mendatang. Menurut pejabat setempat, langkah ini dapat mengurangi konsumsi air hingga 30 hingga 50 persen. Beberapa warga Bengaluru sudah mulai beralih menggunakan air daur ulang untuk kebutuhan non-minum. Arun Kumar, seorang warga, menceritakan bahwa kompleks apartemennya telah menerapkan sistem pipa ganda: satu untuk air minum dan satu lagi untuk air olahan. "Ini inisiatif kami sendiri, belum banyak kompleks atau rumah individu yang melakukannya," katanya.
Meskipun otoritas setempat mengklaim pasokan air saat ini masih mencukupi untuk beberapa bulan ke depan, para ahli lingkungan memperingatkan bahwa masalah mendasar belum terselesaikan. Bhargavi Rao, seorang aktivis lingkungan, menyoroti buruknya penyerapan air hujan dan menurunnya permukaan air tanah di Bengaluru. "Tidak ada perhatian pada ketentuan pemanenan air hujan, dan kota ini ditutup beton di mana-mana. Akibatnya, resapan air tanah sangat rendah. Eksploitasi berlebihan tanpa diimbangi pengisian kembali membuat Bengaluru berada dalam krisis," ujarnya. Kota berpenduduk sekitar 14 juta jiwa ini memang memiliki jaringan instalasi pengolahan air limbah terdesentralisasi yang cukup luas, tetapi distribusi air daur ulang masih belum merata.
Kebijakan Bengaluru ini menjadi pengingat bagi kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya, yang juga menghadapi ancaman krisis air bersih akibat urbanisasi cepat dan perubahan iklim. Apakah langkah serupa akan diadopsi di Indonesia sebelum keterlambatan menjadi bencana?



