Polda NTT Periksa Orang Tua dan Adik Dokter Icha, Kasus Intimidasi DPRD Menguat
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Polda NTT memeriksa tiga anggota keluarga Dokter Icha di Kupang pada Jumat (10/7) sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan intimidasi yang memicu depresi korban.
- Pemeriksaan terhadap Gabriel Pakaenoni, Nur Azizah, dan Tiara Pakaenoni berlangsung tertutup, dengan materi belum diungkap ke publik.
- Kasus ini menyoroti rentannya tenaga kesehatan terhadap tekanan politik di daerah, setelah dokter Icha ditemukan tewas bunuh diri pada 26 Juni 2026.

Polda Nusa Tenggara Timur akhirnya memeriksa tiga anggota keluarga mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa Dokter Icha, pada Jumat (10/7) di Kupang. Pemeriksaan ini menjadi langkah baru dalam pengusutan dugaan intimidasi yang diduga menjadi pemicu depresi berat hingga berujung pada kematian sang dokter.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTT, Kombes Nova Irone Surentu, membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai laporan polisi yang diajukan keluarga. Tiga orang yang diperiksa adalah Gabriel Pakaenoni dan Nur Azizah (orang tua) serta Tiara Pakaenoni (adik). Mereka hadir didampingi kuasa hukum sejak pukul 10.00 WITA.
Hingga berita ini diturunkan, materi pemeriksaan belum dapat diungkap. "Pemeriksaan masih berlangsung di Subdit 1 PPA, sehingga belum bisa diketahui materi pemeriksaannya," ujar Nova saat dikonfirmasi. Situasi ini menimbulkan spekulasi mengenai arah penyelidikan, terutama terkait keterlibatan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang dilaporkan.
Kronologi bermula saat Dokter Icha bertugas di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Ia menangani seorang pasien gigitan ular yang ternyata masih berkerabat dengan Therezius Lazakar. Alih-alih mendapat apresiasi, ia justru diintimidasi oleh tiga anggota dewan tersebut. Peristiwa itu meninggalkan trauma psikologis yang mendalam, hingga akhirnya ia nekat mengakhiri hidupnya pada 26 Juni lalu. Jenazahnya dimakamkan pada 29 Juni dengan dihadiri ribuan pelayat.
Kasus ini memicu perdebatan nasional tentang perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa intimidasi oleh pejabat publik terhadap dokter merupakan pelanggaran serius yang dapat menghambat pelayanan medis, terutama di daerah terpencil. Polda NTT kini berada di bawah sorotan untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
Ke depan, publik menanti apakah penyidik akan segera memeriksa ketiga anggota DPRD TTU dan ASN yang dilaporkan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Psikologis dan/atau Undang-Undang Kesehatan. Pertanyaan besarnya: mampukah aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus yang melibatkan politisi lokal ini tanpa tekanan?



