KPK Malaysia Bekukan Rekening dan Sita Aset Miliaran Ringgit: Jaringan Imigrasi Ilegal Libatkan Aparat
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) membekukan 14 rekening senilai RM1,1 juta dan menyita aset RM2,5 juta dalam operasi sindikat imigrasi ilegal yang melibatkan petugas penegak hukum dan warga asing.
- Operasi terpadu di empat negara bagian pada 8 Juli 2025 menghasilkan penangkapan 38 orang, penyitaan uang tunai, 10 mobil mewah, emas, perhiasan, dan barang mewah lainnya.
- Kasus ini diselidiki dengan sangkaan korupsi di bawah MACC Act 2009, menandai langkah tegas pemerintah Malaysia memberantas praktik penyalahgunaan izin tinggal dan kerja ilegal.

Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) membekukan dana senilai RM1,1 juta dan menyita aset bernilai RM2,5 juta dalam operasi besar-besaran yang menargetkan sindikat imigrasi ilegal yang melibatkan aparat penegak hukum setempat. Langkah ini menjadi sinyal keras pemerintah Malaysia dalam memberantas praktik penyalahgunaan izin tinggal dan kerja ilegal yang selama ini merugikan negara.
Menurut sumber internal MACC, rekening yang dibekukan terdiri dari lima rekening perusahaan dan sembilan rekening pribadi milik sejumlah individu yang diduga terkait dengan jaringan tersebut. Operasi ini merupakan buntut dari penyelidikan terhadap 33 orang, termasuk petugas penegak hukum, pegawai negeri, warga biasa, dan warga asing yang diduga melanggar Undang-Undang Imigrasi Malaysia. Mereka dicurigai terlibat dalam kegiatan memfasilitasi warga asing yang tinggal tanpa dokumen perjalanan sah serta menyalahgunakan pas kunjungan sosial untuk bekerja di Malaysia.
Operasi terpadu yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2025, melibatkan Divisi Intelijen MACC bersama kantor-kantor MACC di Putrajaya, Selangor, Negeri Sembilan, dan Melaka. Dalam operasi tersebut, MACC menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai RM393.150, 10 mobil mewah, tiga sepeda motor, 14 keping emas seberat satu gram, 80 perhiasan, tiga jam tangan mewah, satu tas tangan mewah, dan 17 ponsel. Total nilai aset yang disita mencapai RM2,5 juta.
Ketua Komisioner MACC, Datuk Seri Abd Halim Aman, membenarkan operasi ini dan menyatakan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 16(b)(A), 17(a), 17(b), dan 18 Undang-Undang MACC 2009. Hingga saat ini, sembilan berkas penyidikan telah dibuka. Dalam perkembangan terbaru, MACC kembali menangkap seorang petugas penegak hukum di kantor pusat MACC Putrajaya untuk membantu penyidikan, meskipun kemudian dibebaskan dengan jaminan MACC.
Operasi yang diberi nama sandi Op Layer (Putrajaya), Op Dalang (Selangor), Op Raider (Negeri Sembilan), dan Op Genuine (Melaka) ini berhasil menangkap 38 orang pada hari operasi, dan 33 di antaranya kemudian ditahan reman. Langkah ini menunjukkan keseriusan MACC dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan aparat negara, terutama yang berkaitan dengan imigrasi ilegal. Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap petugas imigrasi dan kerja sama regional dalam menangani kejahatan lintas batas.
Ke depan, publik menanti apakah MACC akan memperluas penyelidikan ke jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau pejabat tinggi. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana sindikat ini telah beroperasi dan berapa banyak lagi aparat yang terlibat? Jawabannya akan menentukan efektivitas pemberantasan korupsi di Malaysia dan dampaknya terhadap integritas lembaga penegak hukum.



