Polri Pamerkan Barang Bukti Korupsi: Rp60 Miliar Tunai hingga 74 Kg Emas Batangan
Baca dalam 60 detik
- Polri menggeledah 13 lokasi terkait tiga perkara korupsi dan pencucian uang, menyita uang tunai dan emas batangan senilai total lebih dari Rp540 miliar.
- Barang bukti utama meliputi Rp60 miliar dari kafe di Cipete, emas 74 kg dari rumah Jampidsus, serta valuta asing di money changer.
- Kasus ini melibatkan dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS, dengan penyidikan gabungan Polri dan Polda Metro Jaya.

Polri memamerkan tumpukan uang tunai pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, hingga 74 kilogram emas batangan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7). Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan di 13 lokasi yang terkait dengan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sektor batu bara, Asabri, dan penyelesaian utang perusahaan.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan secara simultan sejak Rabu (8/7) lalu. Tiga perkara yang disidik meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara PLN, kasus Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI—anak usaha Krakatau Steel—pada rentang tahun yang sama. "Penanganan dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation," ujar Totok di lokasi penggeledahan di Cipete.
Penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, menjadi sorotan karena menyumbang barang bukti terbesar. Selain emas batangan seberat 74 kg, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai pecahan yang jika ditotal mencapai Rp476 miliar. Sementara itu, di sebuah kafe di kawasan Cipete, polisi menemukan brankas berisi uang tunai sekitar Rp60 miliar. Lantai dua kafe tersebut kini telah disegel untuk kepentingan penyidikan. Di Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total Rp7,2 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan lembaga keuangan negara dan BUMN. Keterlibatan Jampidsus—jaksa tinggi yang membawahi penyidikan perkara pidana khusus—dalam pusaran kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal di Kejaksaan Agung. Penggeledahan di rumah pejabat setingkat Jampidsus merupakan langkah yang jarang terjadi dan menunjukkan perluasan operasi pemberantasan korupsi ke lingkungan aparat penegak hukum sendiri.
Ke depan, publik menanti apakah penyidikan akan merambah ke aktor-aktor lain di sektor swasta dan pemerintahan. Dengan nilai barang bukti yang mencapai lebih dari Rp540 miliar, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana jaringan ini terkait dengan praktik bisnis batu bara dan pengelolaan dana pensiun Asabri yang selama ini menjadi titik rawan korupsi?



