Pengasuh Anak di Singapura Aniaya Bocah 6 Tahun dengan Gantungan Baju Lebih dari 600 Kali
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria 31 tahun di Singapura mengaku bersalah menganiaya bocah 6 tahun dengan memukulnya menggunakan gantungan baju lebih dari 600 kali hingga korban mengalami cedera parah.
- Korban mengalami gagal ginjal, patah tulang rusuk, dan cedera paru-paru, sehingga harus dirawat di rumah sakit selama 46 hari, termasuk 15 hari di ICU anak.
- Jaksa menuntut hukuman penjara 9 hingga 10 tahun serta 6 kali cambuk, sementara pengacara meminta keringanan dengan alasan pelaku memiliki gangguan penyesuaian dan riwayat kekerasan masa kecil.

Seorang pria berusia 31 tahun di Singapura mengaku bersalah pada Kamis (9/7) atas penganiayaan brutal terhadap seorang bocah laki-laki berusia enam tahun yang berada dalam perawatannya. Korban dipukul dengan gantungan baju lebih dari 600 kali, dipaksa melakukan posisi push-up selama berjam-jam, disuruh tidur di toilet, dan bahkan minum air seninya sendiri. Akibatnya, bocah tersebut menderita cedera parah pada paru-paru, gagal ginjal, dan patah tulang rusuk, serta harus menjalani rawat inap selama 46 hari, termasuk 15 hari di unit perawatan intensif anak.
Pria yang tidak disebutkan namanya untuk melindungi identitas para korban itu bekerja sebagai pengelola akomodasi untuk siswa asing tingkat sekolah dasar yang dimiliki oleh bibinya. Meski tanpa kualifikasi mengajar atau pengasuhan anak, ia bertanggung jawab mengurus tempat tinggal dan mengajar matematika serta bahasa Inggris. Selain korban utama, ia juga mengaku bersalah menganiaya dua korban lain berusia 10 dan 11 tahun.
Menurut jaksa penuntut, Timotheus Koh dan Cheronne Lim, sebagian besar aksi kekerasan terekam kamera CCTV. Rekaman tersebut, kata Koh, “benar-benar menunjukkan tingkat kebejatan” dan kekejaman yang dilakukan terdakwa terhadap anak-anak di bawah umur. Jaksa menuntut hukuman penjara antara sembilan tahun enam minggu hingga sepuluh tahun delapan minggu, ditambah enam kali cambuk. Mereka menilai penggunaan gantungan baju sebagai alat berbahaya dan durasi penyiksaan yang panjang merupakan faktor pemberat.
Peristiwa paling mengerikan terjadi pada 9-10 Maret 2023, ketika terdakwa menyiksa bocah enam tahun itu selama sekitar 18 jam. Bermula dari pukul 15.45, korban dipaksa melakukan posisi push-up sambil belajar bahasa Inggris. Ketika bocah itu mengeluh lapar pada pukul 17.00, terdakwa malah mengejeknya dan sengaja tidak memberinya makan malam sementara siswa lain makan. Ia terus mempertahankan posisi push-up hingga keesokan pagi, sementara terdakwa secara berkala memukulnya dengan gantungan baju, menginjaknya, dan menendangnya. Bahkan, terdakwa meletakkan kursi di atas tubuh korban dan duduk di atasnya, memaksa tubuh bocah itu semakin rendah. Ketika korban kehausan, ia disuruh minum air seni sendiri yang ditampung di baskom.
Pada pukul 06.00 pagi, terdakwa menelepon ayah korban untuk meminta izin “mendisiplinkan” anaknya tanpa menyebut akan menggunakan hukuman fisik. Setelah mendapat izin, ia melarang korban pergi ke sekolah pada 10 Maret. Kekerasan berlanjut hingga pukul 18.05, saat korban sudah lemah dan tidak bisa berjalan sendiri. Bibi terdakwa yang juga majikannya tiba dan melihat kondisi korban, lalu memerintahkan penghentian kekerasan, namun terdakwa terus memukul dan menendang. Ia baru berhenti setelah bibinya membawa korban keluar dari toilet. Bibi ingin segera membawa korban ke rumah sakit, tetapi terdakwa menghalangi karena takut ditangkap. Baru pada malam 13 Maret, setelah korban mengeluh sesak napas dan batuk parah, ia dibawa ke rumah sakit.
Dalam pembelaannya, pengacara Sarbrinder Singh dari Sanders Law meminta hukuman tujuh tahun dua minggu penjara dan cambukan. Ia mengklaim kliennya menderita gangguan penyesuaian (adjustment disorder) berdasarkan laporan Institute of Mental Health (IMH), dengan pemicu utama adalah “perilaku sulit dan tidak kooperatif” dari korban. Pengacara juga menyebut bahwa terdakwa pernah menjadi korban kekerasan oleh ayah dan kakaknya semasa kecil. Namun, jaksa Koh menolak argumen tersebut. “Fakta bahwa ia sendiri adalah korban seharusnya membuatnya bersimpati, bukan menjadi agresor,” ujarnya. Koh juga menuding pembelaan tersebut mengandung “nuansa menyalahkan korban”.
Kasus ini menyoroti celah perlindungan anak di lembaga pendidikan non-formal, terutama bagi siswa asing yang tinggal di akomodasi tanpa pengawasan ketat. Di Indonesia, praktik serupa juga rawan terjadi di pondok pesantren atau asrama yang tidak terdaftar resmi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) perlu mengevaluasi regulasi pengasuhan anak di lembaga pendidikan informal untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa. Terdakwa akan kembali menjalani sidang vonis pada 21 Agustus mendatang. Pertanyaan yang mengemuka: apakah hukuman berat cukup memberikan efek jera, ataukah diperlukan reformasi sistem pengawasan akomodasi siswa?



