Ormas Islam Bekasi Geruduk DPRD Tolak Revisi Perda Hiburan Malam
Baca dalam 60 detik
- Forum Ukhuwah Islamiah Bekasi menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Perda Pariwisata yang dianggap membuka celah operasional tempat hiburan malam.
- Draf revisi menghapus larangan total diskotek dan bar, menggantinya dengan sistem zonasi berbasis tata ruang yang memicu penolakan dari kalangan ulama.
- Konflik ini mencerminkan tarik-ulur antara kepentingan ekonomi pariwisata dan nilai-nilai religius di daerah penyangga Jakarta.

Ribuan massa dari organisasi kemasyarakatan Islam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memadati area Gedung DPRD setempat pada Kamis (9/7) untuk menolak revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Mereka menilai perubahan aturan itu bakal membuka kembali keran operasional tempat hiburan malam yang selama ini dilarang.
Aksi yang digerakkan Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) ini merupakan respons atas langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang tengah membahas draf revisi perda usulan pemerintah daerah. Dalam draf tersebut, Pasal 47 ayat (1) yang selama ini melarang diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, dan live music tertentu dihapus. Sebagai gantinya, pengaturan usaha hiburan malam akan didasarkan pada kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Koordinator aksi, Burhanudin Abdullah, menegaskan bahwa penolakan bukan sekadar soal prosedur, melainkan prinsip. โKami menolak penghapusan pasal larangan. Sanksi terhadap pelanggar justru harus diperkuat, bukan aturannya dilonggarkan,โ ujarnya di hadapan massa. Ia juga mengecam sistem zonasi yang ditawarkan dalam draf revisi, karena dianggap tetap memberi ruang bagi tempat maksiat meski dibatasi secara geografis.
Dalam draf revisi, Pasal 30 ayat (2) menyebutkan usaha hiburan malam hanya boleh beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan industri yang diizinkan dalam RTRW. Ayat (4) menambahkan larangan beroperasi di kawasan permukiman, pendidikan, peribadatan, dan fasilitas kesehatan. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur dalam peraturan bupati. Namun, bagi para penolak, skema ini dinilai tidak cukup karena masih membuka peluang izin baru.
Ketegangan ini menyiratkan benturan antara dua kepentingan. Di satu sisi, pemerintah daerah dan DPRD beralasan revisi diperlukan untuk mendorong sektor pariwisata dan investasi di Bekasi yang selama ini terhambat aturan ketat. Di sisi lain, ormas Islam dan ulama menolak keras karena khawatir norma agama tergerus oleh liberalisasi usaha hiburan. Burhanudin bahkan mengancam akan mengerahkan seluruh ulama di Kabupaten Bekasi untuk melanjutkan perlawanan jika revisi tetap dipaksakan.
Fenomena serupa sebenarnya tidak baru di Indonesia. Sejumlah daerah seperti Aceh, Padang, dan beberapa kota di Jawa Barat pernah mengalami dinamika serupa ketika pemerintah daerah berupaya merevisi perda berbasis agama demi iklim investasi. Namun, di Bekasi yang berbatasan langsung dengan Jakarta, tekanan ekonomi dan urbanisasi membuat isu ini semakin sensitif. Jika revisi disahkan, Bekasi berpotensi menjadi salah satu daerah penyangga dengan kebijakan hiburan malam paling longgar di sekitar ibu kota.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi mengenai kelanjutan pembahasan. Massa berjanji akan terus mengawal proses legislasi dan siap kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak diindahkan. Pertanyaan besarnya, mampukah pemerintah daerah menyeimbangkan antara kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan aspirasi religius warganya?



