Bupati Gowa Dipanggil Pansus Hak Angket: Tiga Isu Besar Diadukan ke Bareskrim
Baca dalam 60 detik
- Pansus DPRD Gowa memanggil Bupati Sitti Husniah Talenrang pada 14 Juli untuk klarifikasi tiga polemik, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak asusila.
- Bupati sebelumnya melaporkan proses angket ke Bareskrim karena materi dianggap masuk ranah privat, memperuncing ketegangan eksekutif-legislatif.
- Pemanggilan ini menjadi uji bagi koordinasi pemerintah daerah, dengan potensi dampak pada tata kelola dan kepercayaan publik di Gowa.

Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa akhirnya menjadwalkan pemanggilan Bupati Sitti Husniah Talenrang pada Selasa, 14 Juli 2025, pukul 09.00 WITA. Langkah ini diambil setelah sebelumnya sang bupati mengaku belum menerima undangan resmi, menambah tensi politik antara eksekutif dan legislatif di daerah tersebut.
Ketua Pansus, Kasim Sila, menegaskan bahwa pemanggilan ini semata-mata untuk meminta keterangan terkait sejumlah polemik yang membelit pemerintahan Gowa. "Ibu bupati dimintai klarifikasi," ujarnya singkat. Sebelumnya, Pansus telah memanggil dua pihak lain: wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap. Keduanya dilaporkan oleh bupati atas dugaan memberikan keterangan palsu ke polisi.
Bupati Husniah sebelumnya menyatakan kesiapannya hadir kapan saja, asalkan ada undangan resmi. "Kami siap hadir. Kepala daerah juga punya kegiatan lain yang wajib diikuti," katanya. Ia berharap sidang angket dapat menyelesaikan persoalan tanpa melebar ke mana-mana dan tidak berdampak negatif terhadap Pemkab Gowa. Namun, di sisi lain, ia telah mengambil langkah hukum dengan mengadukan proses angket ke Bareskrim pada 2 Juli lalu.
Aduan tersebut dilayangkan oleh tim yang menyebut diri kuasa hukum masyarakat Gowa. Mereka menilai materi pansus telah masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung. Langkah ini memperlihatkan betapa tajamnya konflik antara bupati dan DPRD, yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Konteks Indonesia: Kasus hak angket di Gowa menjadi cermin dinamika hubungan eksekutif-legislatif di tingkat daerah. Di tengah upaya penguatan tata kelola pemerintahan, penggunaan hak angket kerap menjadi alat kontrol, namun juga rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik. Jika tidak dikelola dengan baik, sengketa semacam ini bisa menguras energi birokrasi dan mengalihkan fokus dari pelayanan publik.
Ke depan, publik Gowa menanti apakah pemanggilan 14 Juli akan membawa titik terang atau justru memperkeruh suasana. Pertanyaan besarnya: mampukah kedua pihak duduk bersama tanpa prasangka, atau akankah kasus ini berakhir di meja hijau?



