WN Rusia Disekap 30 Jam di Bali, Pelaku Incar Akun Kripto
Baca dalam 60 detik
- Seorang warga negara Rusia menjadi korban penculikan dan penyekapan di Bali, dengan pelaku memeras akses ke aset kripto.
- Korban disekap selama 30 jam di sebuah rumah, mengalami kekerasan fisik, dan ponsel serta kunci vilanya dirampas.
- Polda Bali tengah memburu komplotan pelaku yang menggunakan mobil Nissan Serena hitam, dengan bukti digital dan CCTV sebagai kunci.

Seorang warga negara Rusia berinisial AI (41) menjadi korban penculikan dan penyekapan selama 30 jam di kawasan Kuta Selatan, Bali, setelah pelaku memaksa korban menyerahkan kata sandi akun kripto miliknya. Peristiwa ini tidak hanya mencederai rasa aman wisatawan, tetapi juga mengungkap modus kejahatan baru yang mengincar aset digital di tengah maraknya investasi kripto di Indonesia.
Menurut laporan yang diterima Polda Bali, aksi bermula pada Kamis (2/7) sekitar pukul 21.35 WITA. Korban yang baru pulang dari Restoran Hedonist diadang sebuah mobil hitam di Jalan Uluwatu-Jalan Belimbing Pecatu. Dua pelaku bertopeng turun, memborgol tangan korban dengan borgol plastik, dan menutup kepalanya. Korban kemudian digiring ke sebuah rumah dua lantai dan disekap selama 30 jam.
Selama penyekapan, korban dipukuli dan ditendangi. Pelaku terus mendesak korban untuk memberikan akses ke akun kripto miliknya. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel korban dan mengambil kunci vila yang tersimpan di dasbor motor korban. Dengan kunci tersebut, pelaku membobol vila korban di Kuta Selatan untuk mengambil ponsel lain yang berisi akses akun kripto.
Setelah 30 jam, pada Sabtu (4/7) pukul 04.00 WITA, korban dibuang di pinggir Jalan Prabu Udayana, tepat di depan Rumah Sakit Universitas Udayana (Unud), Jimbaran. Dalam kondisi luka-luka, korban langsung menuju IGD RS Unud untuk mendapatkan perawatan medis. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan tim gabungan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di empat lokasi berbeda serta memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Ariasandy, penyidik telah mengumpulkan bukti digital, termasuk data cell dump dari empat titik TKP dan melacak pergerakan BTS berdasarkan nomor ponsel korban. Namun, di vila korban, sistem CCTV, listrik, dan WiFi dalam keadaan mati akibat korsleting pada mesin air, sehingga menghambat pengumpulan bukti visual. Polisi juga mengidentifikasi kendaraan pelaku, yakni mobil Nissan Serena hitam, dan tengah melacak titik akhir pergerakannya untuk menentukan lokasi pasti rumah penyekapan.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang menyasar wisatawan asing di Bali, sekaligus menyoroti kerentanan pemilik aset kripto. Di Indonesia, transaksi kripto terus meningkat, namun keamanan siber dan fisik masih menjadi celah. Modus penyekapan dengan target akun kripto menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengincar barang berharga konvensional, tetapi juga aset digital yang nilainya bisa sangat besar. Polda Bali berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Ke depan, aparat kepolisian perlu memperkuat patroli di kawasan rawan dan meningkatkan kesadaran wisatawan akan risiko kejahatan berbasis digital. Pertanyaan yang tersisa: apakah penegak hukum mampu mengejar pelaku yang tampaknya telah merencanakan aksi ini dengan matang, atau justru modus serupa akan kembali terulang?



