OJK Ketatkan Aturan Bursa Karbon: Setiap Unit Wajib Tercatat di SRUK
Baca dalam 60 detik
- OJK menerbitkan POJK 10/2026 yang mewajibkan seluruh unit karbon yang diperdagangkan tercatat di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), menggantikan sistem lama.
- Aturan baru ini merupakan respons terhadap Perpres 110/2025 dan bertujuan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas perdagangan karbon nasional.
- Dengan volume transaksi mencapai 1,98 juta tCO2e dan nilai Rp93,81 miliar, bursa karbon Indonesia diproyeksikan semakin terintegrasi dan ketat secara regulasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan perdagangan karbon melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi anyar ini mewajibkan setiap unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon untuk tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), menggantikan sistem registrasi sebelumnya yang dinilai kurang terintegrasi. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola dan mencegah praktik perdagangan ganda (double counting) yang selama ini menjadi kekhawatiran di pasar karbon global.
POJK 10/2026 yang diundangkan pada 6 Juli 2026 ini merupakan revisi dari POJK 14/2023. Perubahan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang merevisi kerangka penyelenggaraan nilai ekonomi karbon nasional. Dengan aturan baru, seluruh unit karbonโbaik dari dalam negeri maupun luar negeriโyang tidak tercatat di SRUK dilarang diperdagangkan di bursa karbon Indonesia. Ketentuan ini mulai berlaku efektif tiga bulan setelah POJK diundangkan, memberikan masa transisi bagi pelaku pasar untuk menyesuaikan diri.
Sejak bursa karbon diluncurkan pada 26 September 2023 hingga akhir Juni 2026, tercatat 155 pengguna jasa terdaftar dengan volume transaksi agregat sebesar 1,98 juta ton CO2 ekuivalen (tCO2e) dan nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar. Angka ini menunjukkan minat yang terus tumbuh, meskipun masih jauh dari potensi pasar karbon Indonesia yang diperkirakan mencapai miliaran dolar. OJK berharap aturan baru ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mempercepat transaksi.
Bagi pelaku industri dan investor di Indonesia, aturan ini membawa implikasi langsung. Perusahaan yang selama ini menggunakan unit karbon dari luar negeri harus memastikan unit tersebut tercatat di SRUK jika ingin diperdagangkan di bursa. Selain itu, perluasan lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan membuka peluang bagi lebih banyak sektor untuk berpartisipasi. Namun, kewajiban pelaporan yang lebih ketat kepada kementerian terkait juga menambah beban administratif yang perlu diantisipasi.
Menurut analis kebijakan energi dari Universitas Indonesia, regulasi ini merupakan langkah maju dalam membangun infrastruktur pasar karbon yang kredibel. "Dengan adanya SRUK, risiko double counting bisa diminimalkan. Ini penting untuk menarik investor asing yang menginginkan jaminan lingkungan yang ketat," ujarnya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa efektivitas aturan sangat bergantung pada kesiapan sistem elektronik dan koordinasi antar kementerian.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan SRUK beroperasi penuh dalam tiga bulan ke depan dan mampu menangani volume transaksi yang meningkat. Pertanyaan yang muncul: akankah aturan ini cukup untuk mendorong bursa karbon Indonesia menjadi pemain utama di Asia Tenggara, atau justru membebani pelaku pasar dengan biaya kepatuhan baru?



