Menteri Hukum Singapura: Profesi Advokat Harus Berkelanjutan, Bukan Sekadar Lebih Mudah
Baca dalam 60 detik
- Menteri Hukum Edwin Tong menolak gagasan mempermudah profesi hukum, menekankan perlunya keberlanjutan di tengah budaya kerja beracun yang terungkap dalam studi Law Society.
- Studi Law Society menemukan bahwa pengacara muda rentan mengalami perundungan dan beban kerja berlebihan, dengan satu dari tiga pengacara baru berpotensi hengkang dalam tiga tahun.
- Pemerintah Singapura mendorong adopsi AI dan reformasi model penagihan untuk mengurangi tekanan, namun mengakui bahwa perubahan budaya dari pimpinan firma hukum sangat menentukan.

Pemerintah Singapura menolak pendekatan yang sekadar mempermudah profesi hukum, dan sebagai gantinya memilih untuk membangun ekosistem yang berkelanjutan bagi para advokat. Menteri Hukum Edwin Tong, dalam jawaban tertulis di parlemen pada Selasa (7/7), menegaskan bahwa tantangan seperti tenggat ketat dan tuntutan klien memang melekat, namun yang membedakan profesi ini adalah keistimewaan membela kepentingan orang lain.
Pernyataan Tong muncul sebagai respons atas pertanyaan empat anggota parlemen yang merujuk pada studi terbaru Law Society of Singapore (LawSoc). Studi yang dirilis Juni lalu itu mengungkap praktik toksik di lingkungan kerja firma hukum, mulai dari perundungan, beban kerja tidak masuk akal, hingga gangguan terhadap kehidupan pribadi. Temuan ini memperkuat kekhawatiran yang sebelumnya disuarakan Ketua Mahkamah Agung Sundaresh Menon, bahwa satu dari tiga pengacara baru bisa keluar dalam tiga tahun pertama akibat budaya kerja yang buruk.
Tong mengakui bahwa temuan studi tersebut “mengkhawatirkan” dan harus ditindaklanjuti dengan perubahan tegas. LawSoc telah membentuk gugus tugas untuk mengkaji implikasi studi dan menyusun rekomendasi. Sebuah komite bersama peradilan dan LawSoc juga dibentuk untuk menangani masukan terkait praktik di pengadilan. Namun, Tong menekankan bahwa kerangka formal saja tidak cukup. “Bagi banyak pengacara, biaya profesional untuk melapor terasa terlalu tinggi, dan itu adalah masalah yang harus kita cermati,” ujarnya.
Menteri Hukum itu menyoroti peran kritis pimpinan industri dalam membentuk budaya kerja. Sikap, ekspektasi, dan kultur yang ditetapkan oleh para pemimpin firma akan sangat menentukan apakah pengacara muda bertahan atau pergi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung Menon sebelumnya. Tong juga menambahkan bahwa Kementerian Hukum (MinLaw) fokus pada program-program untuk “menaikkan level” profesi, termasuk inisiatif adopsi kecerdasan buatan (AI) dan beasiswa studi hukum perdata.
Mengenai AI, Tong menyebut teknologi ini “akan tetap ada” dan profesi hukum harus mengadopsinya. AI berpotensi mengurangi beban tugas rutin, tetapi juga meningkatkan ekspektasi klien dan menimbulkan kecemasan tentang masa depan karier hukum. “Tanpa pengelolaan yang cermat, efisiensi yang dihasilkan AI bisa tergerus oleh tuntutan yang meningkat,” katanya. MinLaw tengah mengkaji apakah struktur pendidikan hukum dari kampus hingga praktik perlu diubah untuk mempersiapkan pengacara menghadapi lanskap baru.
Selain AI, model penagihan tradisional berbasis jam kerja (billable hour) juga mulai dipertanyakan. Studi LawSoc menyoroti bahwa model ini dapat menciptakan persaingan tidak sehat antarrekan, dengan pengacara senior cenderung menangani kasus-kasus menguntungkan sendiri. Tong mengakui bahwa persaingan yang semakin ketat akan menuntut lebih banyak dari para pengacara. “Dalam lingkungan seperti ini, kita harus menegaskan kembali tujuan yang lebih dalam dan nilai-nilai abadi profesi hukum—bukan sekadar karier, tetapi panggilan yang berlandaskan pelayanan, integritas, dan keadilan,” ujarnya.
Ke depan, Komite Masa Depan Profesi Hukum akan terus mengkaji ulang cara kerja hukum diorganisir dan diproduksi, bagaimana pengacara dikembangkan dan didukung, serta bagaimana karier berkelanjutan dapat dibangun. Pertanyaan besarnya adalah: mampukah Singapura menyeimbangkan tuntutan efisiensi dengan kesejahteraan para pengacara, tanpa mengorbankan standar profesionalisme yang telah lama dijunjung?



