Nigeria Revisi UU Pengadaan Publik: BPP dan DPR Mulai Rundingkan Perubahan Besar
Baca dalam 60 detik
- Biro Pengadaan Publik Nigeria bersama Komite DPR menggelar retret strategis untuk merevisi UU Pengadaan Publik 2007.
- Revisi bertujuan memodernisasi proses, memperkuat pengawasan, dan menyelaraskan dengan praktik internasional.
- Amandemen sebelumnya melalui UU Keuangan 2021 dan 2023 telah memperluas cakupan serta menaikkan uang muka kontraktor.

Pemerintah Nigeria melalui Bureau of Public Procurement (BPP) resmi memulai pembahasan dengan Komite Pengadaan Publik Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Pengadaan Publik 2007. Langkah ini diambil guna menyesuaikan kerangka hukum dengan tantangan kontemporer serta meningkatkan akuntabilitas pengeluaran negara.
Retret strategis yang digelar di Abuja tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan konsultasi teknis secara berkelanjutan. Menurut pernyataan resmi BPP, diskusi ini menandai komitmen bersama antara biro dan komite DPR dalam mendorong reformasi tata kelola, pembangunan berkelanjutan, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan Nigeria.
Direktur Jenderal BPP, Dr. Adebowale Adedokun, menekankan perlunya menyelaraskan undang-undang pengadaan dengan realitas saat ini. Ia menyebut revisi ini diharapkan mampu memodernisasi proses, mengatasi tantangan yang muncul, memperkuat pengawasan, dan menyelaraskan kerangka Nigeria dengan praktik terbaik global. Adedokun juga mengapresiasi peran strategis Komite DPR dalam mengawasi kegiatan BPP.
Ketua Komite Pengadaan Publik DPR, Rep. Idem Uyime, menegaskan dukungan penuh parlemen untuk melahirkan undang-undang yang memperkuat kapasitas institusi dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Ia berjanji memberikan dukungan legislatif yang diperlukan agar revisi undang-undang dapat disahkan dengan sukses.
Revisi UU Pengadaan Publik 2007 ini bukan yang pertama. Sebelumnya, melalui Finance Acts 2021 dan 2023, beberapa perubahan telah dilakukan, termasuk perluasan cakupan ke lembaga negara seperti perusahaan milik pemerintah, DPR, dan peradilan. Selain itu, ketentuan uang muka kontraktor dinaikkan signifikan dari 15% menjadi 30%, sementara jangka waktu iklan tender untuk lelang nasional dan internasional dipersingkat. Ketentuan baru juga mewajibkan jaminan bank minimal 10% dari nilai kontrak.
Bagi Indonesia, langkah Nigeria ini menjadi contoh bagaimana negara berkembang memperbarui regulasi pengadaan untuk mengejar efisiensi dan transparansi. Indonesia sendiri memiliki UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terus disempurnakan, meski tantangan seperti korupsi dan birokrasi masih menghambat. Keberhasilan Nigeria dalam merevisi UU ini dapat menjadi referensi bagi negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, dalam memperkuat tata kelola fiskal.
Ke depan, publik menanti apakah revisi ini akan benar-benar mengubah praktik pengadaan di Nigeria atau sekadar menjadi dokumen tanpa dampak signifikan. Dengan komitmen politik yang kuat dari DPR dan BPP, peluang untuk menciptakan sistem yang lebih akuntabel terbuka lebar.



