Pencabutan Izin Panti Jompo di Singapura: CEO Diduga Tutupi Riwayat Disiplin
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Kesehatan Singapura menyelidiki apakah CEO LC Nursing Home menyembunyikan sanksi profesi saat mengajukan izin operasional.
- Panti jompo di Siglap itu kehilangan izin karena pelanggaran sistematis dalam perawatan dan keselamatan, termasuk luka dan higiene makanan.
- Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola fasilitas kesehatan di Asia Tenggara untuk transparan dalam kepatuhan regulasi.

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) tengah mengusut dugaan pelanggaran etik oleh pendiri sekaligus CEO LC Nursing Home, Chia Yang Pong, yang diduga tidak mengungkapkan hukuman disiplin dari otoritas medis saat mengajukan izin operasional panti jompo tersebut. Langkah ini diambil setelah MOH memutuskan mencabut izin LC Nursing Home pada akhir Juni lalu karena kegagalan sistemik dalam memberikan perawatan yang aman.
Chia Yang Pong, yang juga pendiri panti jompo di Siglap itu, sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Singapore Medical Council pada 2004 karena terbukti melakukan pelanggaran profesi. Ia dicoret dari daftar praktisi medis dan tidak lagi boleh menjalankan praktik kedokteran. Namun, menurut MOH, saat mengajukan lisensi untuk LC Nursing Home, Chia tidak menyebutkan catatan disiplin tersebut. Padahal, berdasarkan Healthcare Services Act 2020, ia dianggap sebagai pemegang jabatan kunci di panti jompo, meskipun perannya tidak memerlukan keahlian medis.
MOH mengumumkan pencabutan izin LC Nursing Home pada 29 Juni lalu, yang akan berlaku efektif pada 23 November. Keputusan ini diambil setelah serangkaian audit mengungkap pelanggaran berulang, termasuk kegagalan dalam protokol perawatan luka, praktik kebersihan makanan, serta infrastruktur yang tidak terawat. Audit pada November dan Desember 2025 sudah mendeteksi masalah serius, namun tindakan perbaikan yang dilakukan dinilai tidak memadai. Audit lanjutan pada April 2026 justru menemukan pelanggaran baru dan pengulangan kesalahan lama.
Dalam sidang parlemen, Senior Menteri Negara untuk Kesehatan Tan Kiat How menegaskan bahwa MOH tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika pengelola panti jompo gagal memenuhi standar. Ia menyebut LC Nursing Home dan Windsor Convalescent Home sebagai contoh fasilitas yang harus dicabut izinnya karena lalai. Windsor Convalescent Home, panti jompo berkapasitas 45 tempat tidur di Pasir Panjang, juga akan kehilangan izinnya pada 30 Oktober.
Kasus ini menyoroti celah dalam sistem pengawasan panti jompo di Singapura, di mana pemilik dengan catatan disiplin dapat lolos dari pemeriksaan latar belakang saat mengajukan izin. Meskipun peran Chia sebagai pemegang jabatan kunci tidak memerlukan lisensi medis, MOH menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai sanksi profesi tetap penting untuk menjaga integritas layanan. โKami sedang menyelidiki apakah Pak Chia gagal mengungkapkan informasi tentang tindakan disipliner dari otoritas kesehatan pada saat permohonan lisensi,โ ujar juru bicara MOH.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan regulasi di sektor perawatan lansia. Dengan meningkatnya jumlah panti jompo swasta di kota-kota besar, pengawasan ketat dan sanksi tegas diperlukan untuk mencegah praktik serupa. Otoritas kesehatan Indonesia dapat belajar dari langkah Singapura yang tidak segan mencabut izin fasilitas yang gagal memenuhi standar, meskipun harus memindahkan puluhan penghuni.
Ke depan, MOH berencana membagikan temuan audit dan dukungan pelatihan tenaga kerja kepada sektor panti jompo. Namun, pertanyaan yang tersisa adalah apakah sistem verifikasi latar belakang pemilik fasilitas kesehatan akan diperketat untuk mencegah pengulangan kasus serupa. Langkah ini krusial untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan penghuni panti jompo di masa mendatang.



