Tradisi Ume Terancam Punah: Larangan Bakar Lahan dan Hilangnya Puluhan Varietas Padi Lokal
Baca dalam 60 detik
- Budaya membuka ladang dengan pembakaran terkendali yang telah berlangsung sejak abad ke-6 Masehi di Sumatera Selatan kini hampir hilang akibat larangan pemerintah.
- Larangan tersebut justru mengancam keberadaan puluhan varietas padi lokal yang hanya bisa tumbuh di lahan basah, serta tradisi kuliner dan ritual sedekah bumi.
- Peneliti menilai kebijakan larangan membakar lahan tidak tepat sasaran karena mengabaikan praktik petani skala kecil yang aman, sementara kebakaran besar justru berasal dari korporasi.

Budaya membuka ladang dengan cara membakar lahan secara terkendali—yang dikenal sebagai tradisi ume—telah menjadi denyut nadi masyarakat lahan basah Sungai Musi, Sumatera Selatan, setidaknya sejak abad ke-6 Masehi. Namun, di tengah hiruk-pikuk kebijakan larangan pembakaran lahan yang digencarkan sejak pertengahan 2000-an, praktik warisan leluhur ini perlahan meredup, membawa serta puluhan varietas padi lokal yang hanya bisa tumbuh di ekosistem tersebut.
Penelitian terbaru dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Ecole Francaise d’Extreme Orient (EFEO) pada 2024 di Percandian Bumiayu mengungkap bukti arkeologis yang mengejutkan. Di bawah struktur bata candi, ditemukan lapisan arang hasil pembakaran lahan yang telah diuji pertanggalan absolutnya. “Hasilnya sekitar abad ke-6 Masehi,” ungkap Sondang M. Siregar, arkeolog BRIN, dalam Festival Lahan Basah Tempirai di Desa Tempirai Selatan, Kabupaten PALI. Temuan sekam padi pada batu bata candi semakin menguatkan dugaan bahwa lahan tersebut dibakar khusus untuk menanam padi. Artinya, tradisi ini sudah mengakar jauh sebelum era kerajaan Hindu-Buddha di Nusantara.
Namun, tradisi yang telah berusia lebih dari 1.400 tahun ini mulai terhenti setelah pemerintah melarang pembakaran lahan untuk pertanian dan perkebunan pasca-bencana kabut asap 1997-1998. Larangan yang diperketat setiap musim kemarau membuat warga enggan membuka ume. “Kemarau tahun ini panjang, pengawasan sangat ketat. Banyak yang takut,” kata Asrina (41), warga Desa Tempirai. Akibatnya, luasan ladang ume menyusut drastis, dan bersama itu, kekayaan padi lokal pun ikut terancam.
Masyarakat Tempirai dan sekitarnya dikenal memiliki setidaknya 18 jenis padi lokal, seperti padi pulut (beras ketan), padi abang (beras merah), padi arang (beras hitam), hingga padi puyuh dan padi kumpal bawah. Setiap varietas memiliki kegunaan spesifik, mulai dari konsumsi harian hingga bahan baku makanan adat seperti lemang dan dodol juadah. Azizah, Ketua Pelaksana Festival Lahan Basah Tempirai, menyayangkan bahwa anak muda kini hanya mengenal padi hibrida. “Mereka tidak lagi tahu keberagaman padi lokal. Padahal, setiap jenis punya cerita dan fungsi ritual,” ujarnya. Hilangnya ume juga memutus rantai tradisi sedekah bumi, ungkapan syukur atas panen yang hanya dilakukan oleh keluarga yang masih membuka ladang.
Menariknya, praktik pembakaran lahan dalam tradisi ume memiliki aturan ketat yang diwariskan turun-temurun. Tokoh adat Kunci (58) menjelaskan bahwa pembakaran dipimpin oleh seorang dukun api yang bertanggung jawab penuh. Ritual dimulai dengan membaca mantra, menyiram air jeruk di batas lahan, dan menancapkan potongan kayu dengan ruas terbalik. “Api tidak pernah melewati batas itu,” klaim Asrina yang membuka ume pada 2025. Luas lahan yang dibakar pun dibatasi maksimal 600 meter persegi, dan pembakaran hanya dilakukan siang hari dengan pemantauan terus-menerus. Sepanjang ingatan Kunci, cara ini tidak pernah menyebabkan kebakaran besar.
Namun, kebijakan larangan membakar lahan yang bersifat generalis justru dinilai sebagai bentuk politik penyalahan (politics of blame) yang mengabaikan kearifan lokal. Yulion Zalpa, peneliti politik sumber daya alam dari UIN Raden Fatah, menegaskan bahwa bencana kebakaran lahan dan hutan selama ini lebih banyak dipicu oleh faktor struktural: pengeringan gambut, pembukaan lahan skala besar untuk konsesi sawit, dan Hutan Tanaman Industri (HTI). “Bukan aktivitas petani yang punya pengetahuan ekologis,” tegasnya. Ia mendesak agar aturan direvisi, membedakan antara pembakaran terkendali skala kecil oleh petani dan pembakaran masif oleh korporasi. Pengawasan ketat, menurutnya, harus diarahkan ke perusahaan perkebunan yang selama ini menjadi tersangka utama kebakaran besar.
Di tengah ancaman kepunahan tradisi dan varietas padi lokal, Festival Lahan Basah Tempirai yang digelar pada Juni 2026 menjadi secercah harapan. Acara ini tidak hanya merayakan budaya ume, tetapi juga memperkenalkan kembali masakan tradisional seperti juadah (dodol) dari beras hitam dan ketan. Namun, tanpa perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada praktik petani tradisional, bukan tidak mungkin warisan abad ke-6 ini hanya akan tinggal catatan sejarah. Pertanyaannya, apakah pemerintah berani merevisi aturan dan memberikan ruang bagi kearifan lokal yang telah teruji selama ribuan tahun?



