Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Lab dan Kolusi Pegawai Bea Cukai
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ekspor ilegal 390 ton logam tanah jarang, dengan modus memanipulasi hasil uji laboratorium.
- Manipulasi dilakukan dengan menguji sampel hanya dari permukaan karung, sementara kandungan tanah jarang yang dilarang diekspor disembunyikan dari laporan.
- Kasus ini mengungkap celah pengawasan ekspor mineral strategis dan melibatkan pegawai Sucofindo serta Bea Cukai yang diduga menerima imbalan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik korupsi ekspor ilegal logam tanah jarang (LTJ) yang melibatkan manipulasi hasil uji laboratorium dan kolosi dengan pegawai Bea Cukai. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang nyaris meloloskan 390 ton mineral strategis ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus operandi dimulai dari PT Putraprima Mineral (PMM) yang hendak mengekspor ilmenitโmineral yang kerap mengandung LTJ. Alih-alih melaporkan kandungan sebenarnya, tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan perusahaan meminta Gian Prabuharto, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, untuk melakukan pengujian secara formalitas. Sampel hanya diambil dari bagian atas karung (jumbo bag), sehingga kandungan LTJ yang berada di lapisan bawah tidak terdeteksi.
"Hasil uji kemudian dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenit di atas 45 persen agar memenuhi syarat ekspor, sementara kandungan logam tanah jarang sengaja tidak dimasukkan dalam laporan," ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7). Padahal, LTJ termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Langkah selanjutnya, Iwan meminta Junanto Kurniawan, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, untuk menerbitkan dokumen ekspor berdasarkan laporan surveior yang sudah dimanipulasi. Junanto diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak menyampaikan hasil analisis yang menunjukkan adanya LTJ. Akibatnya, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil dikirim ke luar negeri.
Kasus ini menyoroti celah dalam sistem pengawasan ekspor mineral strategis di Indonesia. Logam tanah jarang merupakan komoditas kritis untuk industri teknologi tinggi, seperti baterai kendaraan listrik dan perangkat elektronik. Indonesia sebenarnya memiliki cadangan LTJ yang melimpah, namun eksploitasi dan pengelolaannya masih terbatas. Praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan, tetapi juga mengancam ketahanan sumber daya mineral nasional.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem verifikasi laboratorium independen dan pengawasan ketat terhadap petugas Bea Cukai di daerah. "Modus seperti ini bisa terjadi karena lemahnya koordinasi antara instansi dan kurangnya transparansi dalam proses uji laboratorium," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sanksi berat bagi pihak swasta yang terlibat.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pihak yang menerima aliran dana dari ekspor ilegal ini.
Ke depan, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam. Akankah pengawasan ekspor mineral strategis diperketat, atau justru celah serupa masih akan dimanfaatkan oleh oknum lain?



