Kalah di Pengadilan EU, Apple Gagal Bebas dari Aturan Digital Markets Act
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Umum Uni Eropa menolak gugatan Apple yang menolak status gatekeeper untuk App Store dan iOS.
- Keputusan ini memperkuat posisi regulator antimonopoli EU dalam menerapkan aturan ketat bagi raksasa teknologi.
- Apple berencana mengajukan banding, namun putusan ini berpotensi memengaruhi kebijakan platform digital di Indonesia.

Pengadilan Umum Uni Eropa (EU) pada Rabu (8/7) memutuskan untuk menolak gugatan Apple yang menentang penetapan App Store dan sistem operasi iOS sebagai gatekeeper berdasarkan Digital Markets Act (DMA). Putusan ini menjadi pukulan telak bagi raksasa teknologi asal Cupertino tersebut, sekaligus memperkuat wewenang regulator antimonopoli EU dalam mengatur praktik bisnis perusahaan besar.
DMA, yang mulai berlaku sejak Mei 2023, mewajibkan gatekeeper—perusahaan dengan pengaruh signifikan di pasar digital—untuk mematuhi sejumlah aturan ketat, termasuk larangan memprioritaskan layanan sendiri dan kewajiban membuka akses bagi pesaing. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 10 persen dari omzet global tahunan perusahaan. Apple, bersama Meta dan ByteDance, telah mengajukan gugatan hukum terhadap aturan tersebut sejak awal.
Dalam amar putusannya, pengadilan yang bermarkas di Luksemburg menegaskan bahwa Apple tidak berhasil membuktikan keberatannya. “Pengadilan Umum menolak gugatan Apple terkait penetapannya sebagai gatekeeper untuk App Store dan iOS,” demikian pernyataan resmi tribunal. Selain itu, gugatan Apple terhadap klasifikasi iMessage sebagai layanan komunikasi interpersonal independen (NIICS) juga dinyatakan tidak dapat diterima, karena belum ada keputusan penetapan yang mengikat secara hukum.
Apple, melalui juru bicaranya, kembali mengkritik DMA. “Kami yakin mandat DMA melampaui batas hukum dan proporsionalitas, mengancam mengikis perlindungan privasi dan keamanan yang telah kami bangun selama puluhan tahun,” ujar sang juru bicara. Perusahaan berencana mengajukan banding ke Mahkamah Kehakiman Uni Eropa, pengadilan tertinggi di kawasan tersebut. Namun, para analis menilai peluang Apple untuk menang tipis mengingat pengadilan tingkat pertama telah sepenuhnya mendukung argumen regulator.
Keputusan ini memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi Apple tetapi juga bagi ekosistem digital global. DMA dirancang untuk memberi ruang lebih besar bagi pesaing kecil dan meningkatkan pilihan konsumen Eropa. Dengan putusan ini, regulator EU semakin percaya diri dalam menindak praktik antikompetitif perusahaan teknologi besar. Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat pemerintah tengah merancang aturan serupa untuk platform digital, termasuk kewajiban interoperabilitas dan larangan self-preferencing. Pengalaman EU dapat menjadi referensi penting bagi otoritas persaingan usaha di Tanah Air.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah banding Apple akan mengubah peta persaingan digital Eropa, atau justru memperkuat preseden bahwa raksasa teknologi pun harus tunduk pada regulasi yang melindungi persaingan sehat. Satu hal yang pasti: pertarungan antara inovasi dan regulasi masih jauh dari kata usai.



