Eksposur Rp4 Triliun di ETF Global Terancam: BEI Hitung Risiko Outflow Setelah S&P DJI Masukkan RI ke Watchlist
Baca dalam 60 detik
- S&P Dow Jones Indices memasukkan Indonesia ke dalam watchlist 2027, membuka peluang penurunan status dari emerging market menjadi frontier atau special measures.
- Bursa Efek Indonesia memperkirakan dana kelolaan produk ETF/ETP berbasis indeks S&P/DJ yang terekspos saham RI mencapai Rp3,5โ4 triliun, dengan estimasi lebih tinggi Rp8,3โ8,5 triliun dari data publik.
- BEI masih memiliki waktu satu tahun untuk melakukan perbaikan dan negosiasi agar reklasifikasi tidak terjadi, sehingga potensi outflow asing dapat diredam.

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menghitung secara saksama potensi arus modal keluar (outflow) setelah S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan Indonesia ke dalam daftar pemantauan Country Classification 2026/2027 Watchlist pada 7 Juli 2026. Langkah ini membuka kemungkinan perubahan status Indonesia dari emerging market menjadi special measures atau frontier market pada tinjauan tahunan 2027 mendatang.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa eksposur saham dan instrumen Indonesia yang tertanam dalam produk ETF/ETP terkait indeks S&P/Dow Jones diperkirakan mencapai US$200 juta atau setara Rp3,5โ4 triliun. Namun, angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi dana yang bisa keluar jika reklasifikasi benar-benar terjadi. "Kami masih mencari angka pasti dan menghitung berapa yang akan keluar," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Penelusuran lebih lanjut terhadap produk ETF/ETP publik yang menggunakan indeks S&P DJI menunjukkan estimasi eksposur material ke Indonesia justru lebih besar, yakni berkisar Rp8,3 triliun hingga Rp8,5 triliun (asumsi kurs Rp18.000/US$). Angka ini merupakan nilai saham atau instrumen Indonesia yang terkandung dalam 12 produk utama, ditambah beberapa produk borderline seperti GMF dan ASDV/ZPRA yang masing-masing bernilai sekitar Rp83 miliar. Meski demikian, BEI menekankan bahwa tidak seluruh eksposur tersebut otomatis berpotensi keluar.
Keputusan S&P DJI menempatkan Indonesia dalam watchlist bukanlah vonis final. Irvan menegaskan bahwa masih ada ruang bagi Indonesia untuk melakukan perbaikan dalam setahun ke depan. "Mereka tidak akan menurunkan kita minggu depan atau bulan depan. Ada waktu untuk kami berkomunikasi dan menunjukkan perbaikan," katanya. BEI berharap dapat meyakinkan penyedia indeks bahwa fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat, sehingga risiko outflow dapat diminimalkan.
Bagi investor di Indonesia, potensi reklasifikasi ini membawa implikasi serius. Jika Indonesia benar-benar turun status menjadi frontier market, dana kelolaan yang selama ini mengalir melalui ETF global yang mensyaratkan status emerging market bisa dialihkan ke negara lain. Hal ini berpotensi menekan likuiditas pasar saham domestik dan nilai tukar rupiah. Namun, jika BEI berhasil mempertahankan status emerging, kepercayaan investor asing dapat pulih dan arus modal tetap terjaga.
Ke depan, fokus BEI adalah memperbaiki tata kelola pasar, meningkatkan transparansi, dan memperkuat komunikasi dengan S&P DJI. Pertanyaannya, apakah langkah-langkah perbaikan yang dilakukan dalam waktu singkat cukup untuk mengubah persepsi lembaga indeks global tersebut? Ataukah Indonesia harus bersiap menghadapi skenario terburuk berupa downgrade yang dapat mengubah peta investasi asing di pasar modal Tanah Air?



