Ketegangan AS-Iran Pukul Pasar Kripto: Kapitalisasi Anjlok 2% dalam Sehari
Baca dalam 60 detik
- Kapitalisasi pasar kripto global merosot ke $2,14 triliun setelah eskalasi konflik AS-Iran memicu aksi jual besar-besaran.
- Bitcoin dan Ethereum ikut tertekan, sementara sektor DeFi menjadi yang paling terpukul dengan penurunan hingga 9%.
- Di tengah ketidakpastian geopolitik, langkah SEC AS menyusun aturan baru untuk aset digital justru dinilai sebagai katalis positif jangka panjang.

Pasar mata uang kripto global kehilangan sekitar 2% nilainya dalam sepekan terakhir, menyusul meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran yang memicu gelombang aksi jual aset berisiko. Kapitalisasi pasar tercatat turun ke level $2,14 triliun pada Rabu (26/3), menurut data dari CoinMarketCap.
Bitcoin, sebagai aset kripto dengan kapitalisasi terbesar, terpangkas hingga menyentuh $62.000, sementara Ethereum merosot 0,77% ke $1.760. Tidak hanya dua raksasa itu, hampir seluruh sektor kripto mengalami tekanan. Sektor DeFi menjadi yang paling parah dengan penurunan 9%, disusul sektor lain yang kehilangan 1% hingga 7%.
Eskalasi konflik dipicu oleh keputusan Washington yang menyetujui serangan militer terhadap Iran dan mencabut izin penjualan minyak Iran. Langkah ini langsung mendorong peningkatan level ancaman maritim di Selat Hormuz—jalur transit minyak paling kritis di dunia—menjadi “kritis.” Situasi ini menciptakan lingkungan “risk-off” klasik, di mana investor cenderung menarik modal dari aset volatil dan berlindung ke dolar AS atau emas.
Meskipun Bitcoin kerap dijuluki “emas digital,” dalam praktiknya aset ini masih bergerak seirama dengan saham teknologi saat ketidakpastian melanda. Hal ini membuat tekanan jual berpotensi berlanjut jika konflik tidak mereda. Dampak ekonomi yang lebih luas juga patut diwaspadai: lonjakan harga minyak dapat memicu inflasi dan memaksa bank sentral mempertahankan suku bunga tinggi, yang menjadi angin buruk bagi semua aset berisiko, termasuk kripto.
Di tengah tekanan geopolitik, ada secercah kabar baik dari sisi regulasi. Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) baru saja merilis Agenda Regulasi 2026 yang memuat rencana perubahan formal aturan bursa dan pialang untuk mengakomodasi aset kripto. Langkah ini menandai pergeseran strategis dari pendekatan “regulasi melalui penegakan hukum” yang diterapkan pemerintahan sebelumnya. Menurut analis pasar, kepastian aturan ini akan mengurangi ketidakpastian hukum yang selama ini menghambat masuknya modal institusional.
Bagi investor di Indonesia, dinamika ini memberikan pelajaran berharga. Pasar kripto domestik yang masih dalam tahap pertumbuhan rentan terhadap sentimen global, namun regulasi yang lebih jelas di AS bisa menjadi contoh bagi otoritas Indonesia dalam menyusun kerangka hukum yang lebih ramah inovasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti tengah menggodok aturan perdagangan aset digital, dan langkah SEC bisa menjadi referensi untuk menyeimbangkan perlindungan investor dengan pengembangan ekosistem.
Ke depan, pergerakan pasar kripto akan sangat bergantung pada dua variabel: perkembangan konflik AS-Iran dan kejelasan regulasi. Jika ketegangan mereda dan aturan main semakin jelas, bukan tidak mungkin arus modal institusional akan kembali deras. Namun, jika konflik berlarut, tekanan jual bisa semakin dalam. Pertanyaannya, akankah Bitcoin benar-benar menjadi “emas digital” yang kebal gejolak, atau tetap menjadi aset berisiko yang mudah goyah?



