India Hentikan Fitur Username WhatsApp: Antara Privasi dan Bahaya Penipuan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah India memerintahkan Meta menghentikan peluncuran fitur username WhatsApp karena khawatir mempermudah penipuan dan pemalsuan identitas.
- India, pasar terbesar WhatsApp dengan lebih dari 850 juta pengguna, mengalami kerugian Rp36 triliun akibat penipuan siber pada 2025, sebagian besar melalui skema impersonasi.
- Langkah India disorot global; para ahli menilai regulasi ini bisa menjadi preseden bagi negara lain, namun juga berpotensi menghambat inovasi privasi.

Pemerintah India secara resmi meminta Meta, perusahaan induk WhatsApp, untuk menghentikan sementara peluncuran fitur username di aplikasi pesan instan tersebut. Langkah ini diambil karena kekhawatiran bahwa fitur yang dirancang untuk meningkatkan privasi pengguna justru dapat menjadi celah baru bagi pelaku penipuan dan pemalsuan identitas.
Fitur username memungkinkan pengguna berkomunikasi tanpa perlu membagikan nomor telepon. Namun, regulator India menilai bahwa anonimitas ini bisa dimanfaatkan untuk membuat modus penipuan yang sudah ada menjadi lebih meyakinkan. Meta diberi waktu hingga 9 Juli untuk memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah pencegahan yang akan diterapkan.
India merupakan pasar terbesar WhatsApp dengan lebih dari 853 juta pengguna pada 2026, menurut World Population Review. Besarnya basis pengguna ini membuat setiap perubahan fitur memiliki dampak yang signifikan. Tanveer Hasan, Direktur Eksekutif Centre for Internet and Society (CIS), menilai bahwa kekhawatiran pemerintah India beralasan. “Negara berhak meminta WhatsApp atau perusahaan lain untuk mengutamakan keselamatan dan martabat warganya di atas kemudahan bisnis,” ujarnya.
Langkah India ini muncul di tengah lonjakan kasus penipuan siber. Data Kementerian Dalam Negeri India menunjukkan bahwa warga India kehilangan 224,95 miliar rupee (sekitar Rp43 triliun) akibat penipuan siber pada 2025. Jumlah pengaduan meningkat 24 persen menjadi 2,4 juta kasus. Lebih dari tiga perempat kerugian berasal dari penipuan investasi, sementara penipuan dengan menyamar sebagai aparat penegak hukum menjadi penyumbang terbesar kedua.
Vikas Kundu, peneliti ancaman intelijen dari CloudSEK, menjelaskan bahwa username tidak menciptakan teknik penipuan baru, tetapi dapat membuat pendekatan yang sudah ada menjadi lebih persuasif. “Nomor telepon tidak bisa menyamar sebagai bank. Username bisa,” katanya. Ia juga menyoroti praktik “namespace squatting”, di mana penipu mendaftarkan username yang mirip dengan lembaga resmi atau tokoh publik sebelum pemilik sah sempat mengklaimnya.
Kekhawatiran ini terbukti nyata. Manish Sisodia, mantan Wakil Kepala Menteri Delhi, mengeluhkan bahwa kombinasi username yang menggunakan namanya dan partainya telah didaftarkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Laporan TechCrunch juga menemukan bahwa username seperti ‘rbi_verify’—yang menyerupai nama Bank Sentral India—masih bisa dipesan. Pemeriksaan awal oleh CNA bahkan menemukan username ‘IndianCrimeOffice’ dan ‘RBI_Inspector’ tersedia.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan langkah pemerintah India. Nikhil Pahwa, pendiri MediaNama, mempertanyakan dasar hukum intervensi tersebut. “Gagasan bahwa pemerintah India bisa menghentikan peluncuran produk tanpa dasar hukum yang jelas mencerminkan buruknya pemerintahan kita,” ujarnya. Menurutnya, langkah ini menciptakan ketidakpastian regulasi bagi perusahaan di pasar penting seperti India.
WhatsApp sendiri mengklaim telah membangun sejumlah perlindungan, termasuk mencadangkan username untuk tokoh publik, membatasi kontak baru, memblokir upaya menebak username, dan menggunakan sistem otomatis untuk mendeteksi akun penipuan. Berbeda dengan Telegram, WhatsApp tidak menyediakan direktori publik untuk mencari username. Pengguna hanya bisa memulai percakapan jika mengetahui username yang tepat dan, jika diaktifkan, kode rahasia opsional yang disebut username key.
Bagi Indonesia, langkah India ini menjadi pelajaran berharga. Dengan jumlah pengguna WhatsApp yang juga sangat besar—diperkirakan lebih dari 100 juta—risiko penipuan serupa juga mengintai. Regulator Indonesia perlu mengkaji apakah fitur username ini memerlukan pengawasan khusus, terutama mengingat maraknya penipuan daring yang menargetkan masyarakat. Di sisi lain, kebijakan yang terlalu ketat bisa menghambat inovasi dan privasi pengguna.
Para ahli sepakat bahwa ujian sesungguhnya bukanlah apakah negara lain akan mengikuti langkah India, melainkan seberapa cepat platform dapat merespons ketika penjahat beradaptasi dengan fitur baru. “Ada kemungkinan taktik penipuan yang ada akan sedikit diperkuat,” kata Andrei Skorobogatov dari Global Anti-Scam Alliance. Meta, menurutnya, harus terus memantau dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menekan penyalahgunaan. Pertanyaan besarnya: apakah langkah India akan menjadi preseden global, atau justru memicu perdebatan baru antara privasi dan keamanan?



