Camat Boyolali Kirim Video Porno ke Eks Karyawati, Bupati Beri Sanksi Teguran
Baca dalam 60 detik
- Seorang camat di Boyolali dilaporkan mengirim video mesum berdurasi 9 detik dua kali ke mantan karyawatinya pada 30 Maret 2026.
- Pemerintah daerah telah memberikan sanksi teguran dan peringatan setelah BKPSDM melakukan klarifikasi, di mana camat mengaku salah kirim.
- Korban mengaku trauma dan merasa dilecehkan, serta sempat diancam sebelum kasus dilaporkan ke Bupati pada April lalu.

Seorang camat di Kabupaten Boyolali harus berurusan dengan Bupati setelah dilaporkan oleh mantan karyawatinya karena mengirimkan video tak senonoh melalui aplikasi perpesanan. Peristiwa yang terjadi pada akhir Maret lalu ini memicu teguran resmi dari pemerintah daerah, namun korban mengaku masih trauma dan merasa tidak mendapatkan keadilan.
Pelapor berinisial A, yang sebelumnya bekerja di toko roti milik sang camat, mengaku menerima dua video porno berdurasi sekitar sembilan detik pada 30 Maret 2026 pukul 11.58 WIB. Kedua video dikirim dalam waktu yang sama dan berisi konten serupa. A mengaku kaget dan menunggu konfirmasi dari pengirim, tetapi hingga malam hari tidak ada pesan lanjutan. Ia kemudian memblokir nomor pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali segera memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi. Sekretaris Daerah Boyolali, M Syawalludin, membenarkan bahwa camat tersebut telah mendapatkan sanksi berupa teguran dan peringatan. "Prinsip sudah diberikan teguran dan peringatan," ujarnya, Rabu (8/7). Dalam klarifikasi, camat mengaku bahwa video tersebut terkirim secara tidak sengajaโsalah kirim yang sebenarnya ditujukan untuk istrinya.
Namun, pengakuan itu tidak serta-merta meredakan kekhawatiran korban. A mengaku sempat diancam oleh camat sebelum kasus ini dilaporkan ke Bupati. "Sebelumnya beliau malah ngancam. Saya suruh minta maaf ke beliau. Katanya saya jelek-jelekin beliau masalah gaji, padahal enggak," tuturnya kepada wartawan, Senin (6/7). Ia juga mengaku telah dipanggil BKPSDM untuk mediasi, di mana ia dipertemukan langsung dengan terlapor. Dalam pertemuan itu, camat kembali menyatakan salah kirim.
Kasus ini menyoroti celah dalam penanganan pelecehan seksual di lingkungan aparatur sipil negara. Meskipun sanksi telah diberikan, korban mengaku masih trauma dan merasa direndahkan. "Saya merasa dilecehkan banget. Dari umur kan juga beda jauh," tambah A. Ia berharap ada tindakan lebih tegas agar kejadian serupa tidak terulang, terutama di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan.
Di Indonesia, kasus pelecehan seksual oleh pejabat publik kerap berujung pada sanksi ringan seperti teguran, tanpa proses hukum pidana. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perlindungan bagi korban. Apakah teguran cukup untuk memberikan efek jera, ataukah diperlukan langkah lebih lanjut seperti pemberhentian tidak hormat? Publik menunggu langkah Bupati Boyolali untuk memastikan bahwa aparaturnya benar-benar menjunjung tinggi etika dan moralitas.



