Malaysia Sahkan UU Siber 2026: Langkah Baru Lawan Kejahatan Digital yang Kian Marak
Baca dalam 60 detik
- Malaysia resmi mengesahkan Undang-Undang Kejahatan Siber 2026 sebagai respons atas lonjakan kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan daring yang mencapai ribuan laporan sejak pandemi.
- Aturan ini menggantikan undang-undang siber tahun 1997 yang dinilai usang, dengan mencakup 61 pasal yang mengatur peretasan, pencurian data, hingga penyalahgunaan gambar pribadi.
- Pakar menilai UU ini krusial mengingat kejahatan siber lintas batas yang sulit dijangkau hukum lama, namun efektivitasnya bergantung pada penegakan dan kesadaran publik.

Malaysia resmi memberlakukan Undang-Undang Kejahatan Siber 2026 setelah parlemen mengesahkan rancangan tersebut, sebuah langkah yang dinilai mendesak untuk menekan penyalahgunaan media sosial yang kian meresahkan. Kepala Biro Pengaduan dan Layanan Publik MCA, Datuk Seri Michael Chong, menyebutkan bahwa sejak pandemi Covid-19, pihaknya menerima lebih dari 2.000 aduan terkait kejahatan siber, mulai dari penipuan, pemerasan, hingga pencemaran nama baik melalui platform digital.
Chong mengungkapkan bahwa para pelaku kerap menggunakan foto keluarga korban—termasuk anak-anak dan lansia—sebagai alat tekanan. "Mereka mengunggah gambar tersebut untuk mempermalukan dan mengintimidasi korban agar membayar sejumlah uang," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/7). Ia menambahkan bahwa kasus yang dilaporkan hanyalah "puncak gunung es" karena banyak korban memilih bungkam akibat trauma atau rasa malu.
Fenomena ini tidak hanya menimpa individu biasa. Chong menyoroti meningkatnya serangan siber yang dilakukan oleh pesaing bisnis dan influencer, termasuk penyebaran gambar intim tanpa izin. "Siapa pun bisa menggunakan media sosial untuk memeras atau menghancurkan reputasi seseorang. Sesuatu harus dilakukan sebelum semuanya di luar kendali," tegasnya.
Pengamat hukum, Datuk Joy W. Appukuttan, menilai undang-undang ini sangat tepat waktu. Menurutnya, kejahatan siber tidak lagi mengenal batas geografis, sehingga diperlukan regulasi yang mampu menjangkau ancaman digital kontemporer seperti pencurian identitas, deepfake, penipuan daring, dan impersonasi digital. "Internet tanpa batas. Satu pernyataan atau gambar yang dibagikan secara daring bisa berdampak global dan menyebabkan kerugian serius bagi individu dan keluarganya," jelas Joy.
Ia menambahkan bahwa UU sebelumnya yang dirilis pada 1997 sudah ketinggalan zaman. Dengan 61 pasal, UU baru ini dirancang untuk menangani berbagai modus operandi baru, termasuk akses tidak sah ke sistem komputer dan penyalahgunaan data pribadi. Namun, Joy mengingatkan bahwa efektivitas undang-undang sangat bergantung pada kapasitas aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat.
Wakil Presiden Yayasan Pencegahan Kejahatan Malaysia, Datuk Seri Dr. King Lim Chin Fui, menyambut baik pengesahan UU ini. Ia menekankan keterkaitan erat antara kejahatan siber dan perundungan daring yang kian marak. Organisasinya berkomitmen untuk terus mengedukasi publik guna mencegah terjadinya pelanggaran siber.
Bagi Indonesia, langkah Malaysia ini menjadi cermin penting. Dengan jumlah pengguna internet yang besar dan kasus kejahatan siber yang terus meningkat—seperti penipuan investasi bodong, penyebaran konten ilegal, dan peretasan data pribadi—Indonesia dinilai perlu memperkuat regulasi sibernya. Saat ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dikritik karena pasal karetnya masih menjadi andalan, sementara RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) baru disahkan tahun lalu. Pertanyaannya, akankah Indonesia mengikuti jejak Malaysia dengan merevisi UU ITE secara komprehensif?
Ke depan, keberhasilan UU Kejahatan Siber 2026 Malaysia akan menjadi ujian bagi negara tetangga dalam menyeimbangkan keamanan siber dengan kebebasan berekspresi. Apakah regulasi ini mampu menekan angka kejahatan tanpa menimbulkan efek dingin bagi pengguna media sosial? Hanya waktu yang akan membuktikan.



