Gugatan Pegawai Kemenangan di PTUN: Menteri HAM Banding, Penggugat Minta Keadilan Sejati
Baca dalam 60 detik
- Ernie Nurheyanti Toelle menang gugatan mutasi di PTUN Jakarta, Menteri HAM Pigai akan banding.
- Wamen HAM Mugiyanto sesalkan langkah hukum Yanti, sebut mutasi bukan pemecatan.
- Putusan PTUN perintahkan Pigai cabut SK mutasi dan rehabilitasi jabatan Yanti.

Kemenangan pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M. Toelle, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak serta-merta mengakhiri sengketanya dengan Menteri HAM Natalius Pigai. Pemerintah memastikan akan menempuh upaya banding, sementara Yanti—sapaan akrabnya—mengingatkan agar langkah hukum itu benar-benar demi keadilan, bukan sekadar menunda realitas.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, di kantornya, Selasa (7/7), menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan mengajukan banding. “Pasti kita akan banding,” ujarnya, seraya menyesalkan langkah Yanti yang menggugat keputusan mutasi. Menurut Mugiyanto, perpindahan tugas dari jabatan manajerial ke fungsional bukanlah pemecatan, sehingga gugatan dianggap kurang tepat.
Yanti, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA), menanggapi rencana banding dengan kepala dingin. Ia memahami banding adalah hak setiap pihak yang bersengketa. Namun, ia berharap proses tersebut benar-benar digunakan untuk mencari keadilan, bukan sebagai alat untuk memperpanjang ketidakpastian. “Naik banding adalah hak setiap pihak. Semoga yang dicari benar-benar keadilan, bukan sekadar menunda kenyataan,” kata Yanti melalui pesan tertulis, Selasa malam.
Kasus ini bermula dari Surat Keputusan Menteri HAM yang memindahkan Yanti dari jabatan eselon IIA menjadi Analis HAM Ahli Madya, sebuah posisi fungsional. Yanti menilai keputusan itu tidak sesuai prosedur dan merugikan kariernya. Majelis hakim PTUN Jakarta sependapat, dan dalam putusannya menyatakan batalnya SK tersebut serta memerintahkan Pigai untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula.
Mugiyanto, mewakili Kementerian HAM, justru menyesalkan langkah Yanti. “Ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas,” katanya. Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mendasar antara pegawai dan pimpinan kementerian mengenai hak pegawai dalam menghadapi mutasi.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri HAM Natalius Pigai belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan PTUN maupun rencana banding. Sikap diam Pigai ini kontras dengan pernyataan Wakil Menteri yang vokal menyesalkan gugatan. Publik pun bertanya-tanya, apakah banding yang akan ditempuh benar-benar untuk mencari keadilan substantif, atau sekadar upaya mempertahankan keputusan yang telah dinyatakan cacat hukum?
Kasus ini menjadi preseden penting dalam hubungan kepegawaian di lingkungan kementerian. Jika banding gagal, Kementerian HAM harus mematuhi putusan PTUN dan mengembalikan Yanti ke posisi semula. Namun, jika banding dikabulkan, sengketa ini bisa berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai lain yang menghadapi mutasi serupa. Pertanyaan besarnya: akankah proses banding ini membawa keadilan atau justru memperlebar jurang antara atasan dan bawahan?



