Penggeledahan Kafe de'Clan: Polisi Sita Rp67,5 Miliar dan Periksa Tiga Pegawai
Baca dalam 60 detik
- Penyidik gabungan menggeledah kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, menyita uang tunai Rp67,5 miliar dalam berbagai mata uang.
- Tiga pegawai kafe dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Asabri dan Jiwasraya.
- Penggeledahan ini bagian dari joint investigation yang menangani tiga perkara besar, termasuk dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS.

Penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai senilai total Rp67,5 miliar dan membawa tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengonfirmasi bahwa tiga orang yang dibawa merupakan pegawai kafe. Mereka diangkut menggunakan mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama barang bukti yang disita, dengan pengawalan personel Brimob. Penggeledahan ini berkaitan dengan tiga perkara besar: dugaan korupsi dalam penanganan hukum PT PLN Batubara, kasus PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya periode 2020โ2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Dari lokasi kafe de'Clan Signature, polisi menyita uang tunai yang dikonversi mencapai hampir Rp60 miliar. Rinciannya meliputi SGD3.130.000 (pecahan SGD100), US$889.965, dan Rp259.159.000. Sementara itu, di Koin Money Changer, polisi mengamankan 71 item barang bukti dan 16 jenis uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar. Selain uang, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik juga disita untuk pendalaman lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menjelaskan bahwa penggeledahan ini berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama menyoal dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri pada kasus PT Asabri dan Jiwasraya. Laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Kedua laporan tersebut menjadi dasar joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor.
Penggeledahan serentak dilakukan di delapan lokasi yang diduga terkait dengan jaringan kasus ini. Langkah ini merupakan upaya pemenuhan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Totok menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara terintegrasi untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan lembaga keuangan dan tempat hiburan. Dengan nilai sitaan yang fantastis, publik menanti pengembangan penyidikan lebih lanjut, terutama terkait peran para pegawai yang diperiksa dan kemungkinan tersangka baru.



