Bom Molotov Dilontarkan ke Rumah Advokat di Ciracas, Polisi Buru Pelaku
Baca dalam 60 detik
- Dua orang tak dikenal melemparkan bom molotov ke rumah seorang advokat di Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (1/7) dini hari.
- Polisi telah memeriksa dua saksi dan masih mendalami motif di balik serangan yang menargetkan properti korban.
- Kasus ini menambah catatan kekerasan terhadap profesi hukum di Indonesia, memicu kekhawatiran akan keamanan advokat.

Serangan bom molotov kembali terjadi di Jakarta. Rumah seorang advokat bernama Sulardi di Ciracas, Jakarta Timur, menjadi sasaran lemparan botol berisi bahan mudah terbakar pada Selasa (1/7) dini hari. Polisi kini tengah memburu dua pelaku yang melarikan diri setelah aksi tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Dua orang yang diduga pelaku datang menggunakan sepeda motor dan melemparkan botol molotov ke arah pagar rumah korban. Beruntung, api tidak meluas dan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
"TKP kejadian diduga percobaan pembakaran dan pengrusakan," ujar Made dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7). Penyidik telah memeriksa dua saksi, Niman dan Dadang, yang berada di lokasi saat kejadian. Namun, motif pelemparan masih belum terungkap.
Serangan terhadap advokat bukanlah hal baru di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, sejumlah kasus kekerasan terhadap pengacara dilaporkan, mulai dari ancaman hingga penganiayaan. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan profesi hukum dalam menjalankan tugas pembelaan klien. Menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum, advokat kerap menjadi target intimidasi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan politik atau bisnis.
Polisi belum mengaitkan serangan ini dengan kasus tertentu yang ditangani Sulardi. Namun, penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap motif. "Kami masih mendalami, belum bisa memastikan apakah ini terkait dengan pekerjaan korban atau faktor lain," tambah Made.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perlindungan bagi advokat di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Advokat menjamin kebebasan dan keamanan dalam menjalankan profesi, implementasinya masih lemah. Organisasi advokat seperti Peradi mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan profesi.
Ke depan, apakah aparat mampu mengungkap dalang di balik serangan ini? Ataukah kasus ini akan menjadi catatan lain dari rentetan kekerasan terhadap advokat yang tak terselesaikan? Publik menanti langkah nyata polisi dalam mengamankan para penegak hukum di negeri ini.



