ETF Emas Siap Meluncur di BEI: Era Baru Investasi Logam Mulia bagi 27 Juta Investor
Baca dalam 60 detik
- Bursa Efek Indonesia akan meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas fisik, memungkinkan investor ritel dan institusi bertransaksi logam mulia semudah saham.
- Produk ini didukung regulasi POJK Nomor 2 Tahun 2026 dan fatwa DSN-MUI untuk versi syariah, dengan tujuh manajer investasi telah mengajukan pencatatan.
- ETF Emas menjadi jembatan antara produksi emas nasional dan kebutuhan investasi, menawarkan diversifikasi portofolio di tengah ketidakpastian global.

Pasar modal Indonesia akan segera memiliki instrumen investasi emas yang lebih modern dan likuid: Exchange-Traded Fund (ETF) dengan aset dasar emas fisik. Produk ini dirancang untuk memudahkan investor ritel dan institusi memperoleh eksposur harga emas tanpa repot menyimpan logam mulia secara fisik.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa tujuh manajer investasi telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas. "Minat pelaku industri cukup tinggi," katanya dalam konferensi pers RUPST BEI, Jumat (3/7/2026). Langkah ini merupakan bagian dari reformasi ETF yang digagas BEI untuk memperkaya variasi produk investasi.
ETF Emas akan diperdagangkan di bursa seperti saham, dengan underlying emas fisik yang memenuhi standar kemurnian minimal 99,5% (LBMA) atau 99,9% (SNI). Dana investor mayoritas dialokasikan ke emas, sisanya ke instrumen pasar uang. Dengan demikian, investor bisa membeli dan menjual unit ETF secara real-time melalui aplikasi online trading.
Kehadiran ETF Emas dinilai strategis di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pelemahan dolar AS, perubahan suku bunga, dan tensi geopolitik mendorong investor kembali ke aset safe haven seperti emas. Data BEI menunjukkan emas mencatat pertumbuhan tertinggi sepanjang 2025 dan dalam 10 tahun terakhir memberikan imbal hasil kompetitif dengan korelasi rendah terhadap saham dan obligasi.
Indonesia, sebagai salah satu produsen emas terbesar dunia, memiliki posisi strategis untuk mengembangkan ekosistem bullion. ETF Emas diharapkan menjadi jembatan antara produksi emas nasional dan kebutuhan investasi, baik domestik maupun global. Regulator pun mendukung penuh: OJK telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur reksa dana berbentuk KIK dengan aset dasar emas, sementara BEI menyesuaikan aturan pencatatan dan perdagangan.
Produk ini juga hadir dalam versi syariah setelah mendapat fatwa DSN-MUI. ETF Syariah Emas harus terbebas dari riba, gharar, maysir, dan dharar, serta setiap unit wajib memiliki underlying emas fisik yang disimpan dalam allocated account. Ini membuka peluang bagi investor syariah yang selama ini kesulitan menemukan instrumen emas sesuai prinsip Islam.
Meski menjanjikan, investor tetap perlu mencermati risiko. Volatilitas harga emas global, risiko likuiditas, dan potensi tracking error antara kinerja ETF dengan harga spot emas acuan menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan. Survei BEI menunjukkan ETF berbasis emas menjadi salah satu produk paling diminati, namun edukasi risiko tetap diperlukan.
Ke depan, kesuksesan ETF Emas akan bergantung pada likuiditas perdagangan dan akurasi pelacakan harga acuan. Akankah instrumen ini mampu mengubah kebiasaan investasi emas masyarakat Indonesia yang selama ini lebih akrab dengan emas fisik? Waktu yang akan menjawab.



