KPK Sita Aset Japto Rp56 Miliar: Dugaan Aliran Korupsi Batu Bara Kutai Kartanegara
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita uang Rp56 miliar dan 11 kendaraan mewah dari Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang diduga terkait korupsi batu bara di Kutai Kartanegara.
- Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Rita Widyasari dan tiga perusahaan tambang, dengan dugaan penerimaan gratifikasi melalui jasa pengamanan.
- Penyitaan ini merupakan langkah awal pemulihan aset negara, sementara pengacara Japto membantah keterlibatan kliennya dalam tindak pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp56 miliar dari Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penyitaan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari dan tiga perusahaan tambang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, aset yang disita meliputi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai total Rp56 miliar, serta 11 unit mobil mewah seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, dan Mercedes Benz. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. "Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara," ujar Budi, Rabu (1/7).
KPK menduga Japto menerima uang "pengamanan" dari PT Alamjaya Barapratama (ABP), salah satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Menurut Budi, penyidik mendalami seluruh rantai bisnis batu bara, mulai dari produksi, pengangkutan, hingga jasa pengamanan. "Kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah, itu semuanya didalami," jelasnya.
Pengacara Japto, Achmad Cholidin, membantah kliennya mengetahui asal-usul aset yang disita. Ia menegaskan bahwa kontrak pengamanan antara PT ABP dan PT PAP ditangani oleh direktur masing-masing perusahaan, bukan oleh Japto secara langsung. "PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional," ujar Cholidin. Namun, KPK tetap menduga adanya aliran gratifikasi yang diterima Japto melalui skema jasa pengamanan tersebut.
Kasus ini berakar dari perkara korupsi yang melibatkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang telah divonis bersalah. KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke tiga perusahaan batu bara yang diduga menjadi alat untuk menerima gratifikasi. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ketiga perusahaan diterbitkan pada Februari lalu. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke ranah korporasi dan pemulihan aset negara.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan menetapkan Japto sebagai tersangka atau cukup sebagai saksi. Pasalnya, posisinya sebagai ketua umum organisasi massa dan komisaris utama perusahaan tambang menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan dan pengaruh politik dalam industri batu bara. Akankah KPK mampu mengungkap seluruh jaringan korupsi yang melibatkan aktor politik dan bisnis di sektor sumber daya alam?



