Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langsung Diperiksa di Polrestabes Medan
Baca dalam 60 detik
- KPK mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara pada Kamis (2/7).
- Kepala daerah itu dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan awal, bersama sejumlah pihak lain yang turut diamankan.
- Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka sesuai KUHAP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan operasi tangkap tangan (OTT) ke-15 sepanjang tahun 2026 dengan mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin di Sumatera Utara pada Kamis (2/7). Kepala daerah itu langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan untuk menjalani pemeriksaan awal, sehari setelah operasi senyap tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Nover Parlindungan Gultom membenarkan adanya pemeriksaan terhadap orang yang diamankan KPK di kantornya, meski enggan merinci identitasnya. "Informasi ada orang KPK dengar dari piket, tapi tidak tahu siapa yang diperiksa," ujarnya di Medan, Jumat (3/7). Namun, dari informasi yang beredar, bupati tersebut diketahui berada di Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan sejak sore hari.
OTT terhadap Syah Afandin terjadi saat ia menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Deli Serdang. Selain bupati, sejumlah pihak lain turut diamankan dalam operasi yang dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Benar," katanya singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Operasi ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Langkat, kabupaten di pesisir timur Sumatera Utara, sebelumnya juga pernah menjadi sorotan terkait dugaan penyimpangan anggaran. Penangkapan Syah Afandin menimbulkan pertanyaan mengenai pola korupsi di tingkat daerah, terutama yang melibatkan dana desa dan proyek infrastruktur.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status tersangka. Jika bukti permulaan cukup, KPK dapat menahan yang bersangkutan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Publik menanti langkah KPK dalam mengungkap jaringan dan modus operandi di balik OTT ini.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, yang dalam beberapa tahun terakhir mencatat sejumlah operasi serupa. Apakah penindakan ini akan berdampak pada tata kelola pemerintahan di Langkat, atau hanya menjadi bagian dari siklus penegakan hukum yang kerap terputus di tingkat daerah?



