Mitratel Siapkan Rp2,98 Triliun untuk Buyback Saham Pemegang Saham yang Tolak Merger
Baca dalam 60 detik
- Mitratel mengalokasikan dana hingga Rp2,98 triliun untuk membeli kembali saham pemegang saham yang menolak rencana merger dengan dua anak usaha.
- Harga buyback ditetapkan Rp515 per saham, mengacu pada harga penutupan 8 Mei 2026, dengan maksimum 6,93% dari modal ditempatkan.
- Telkom sebagai induk akan menjadi standby buyer jika jumlah saham yang diminta buyback melebihi batas maksimum.

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) atau Mitratel menggelontorkan dana hingga Rp2,98 triliun untuk membeli kembali saham para pemegang saham yang menolak rencana penggabungan usaha dengan dua entitas anak perusahaannya. Langkah ini merupakan konsekuensi dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2026 yang menyetujui merger MTEL dengan PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT).
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Mitratel menjelaskan bahwa pemegang saham yang secara sah menyatakan ketidaksetujuan terhadap aksi korporasi tersebut berhak meminta pembelian kembali sahamnya sesuai Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Mekanisme ini memberikan jalan keluar bagi investor yang tidak sepakat dengan langkah strategis perusahaan.
Harga pembelian kembali ditetapkan sebesar Rp515 per saham, yang merupakan harga penutupan perdagangan saham MTEL di BEI pada 8 Mei 2026, bertepatan dengan pengumuman ringkasan rencana merger. Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali mencapai 5,78 miliar lembar, setara dengan 6,93% dari total modal ditempatkan. Dengan demikian, nilai maksimal dana yang disiapkan mencapai Rp2,978 triliun.
Mitratel juga mengantisipasi kemungkinan kelebihan permintaan buyback. Jika jumlah saham yang diajukan melebihi batas maksimum, induk perusahaan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., akan bertindak sebagai standby buyer. Telkom akan membeli seluruh kelebihan saham yang tidak dapat dibeli langsung oleh Mitratel, memastikan proses berjalan lancar tanpa tekanan harga pasar.
Bagi investor di Indonesia, aksi korporasi ini menjadi sinyal penting. Merger dengan PST dan UMT diharapkan memperkuat posisi Mitratel sebagai pemain utama infrastruktur telekomunikasi di Tanah Air. Namun, buyback ini memberikan opsi bagi pemegang saham yang kurang yakin dengan prospek integrasi tersebut. Dengan harga buyback yang mengacu pada harga historis, investor perlu mencermati apakah nilai tersebut mencerminkan valuasi wajar di tengah dinamika sektor telekomunikasi yang kompetitif.
Pemegang saham yang berhak mengikuti skema ini adalah mereka yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada 5 Juni 2026, hadir dalam RUPSLB, serta secara sah menyatakan tidak menyetujui merger dan mengisi Formulir Pernyataan Menjual Saham. Periode penyampaian formulir berlangsung pada 3-10 Juli 2026, dengan pembayaran dijadwalkan pada 17 Juli 2026 melalui mekanisme KSEI setelah dikurangi biaya transaksi dan kewajiban lainnya.
Ke depan, keberhasilan merger ini akan menjadi ujian bagi Mitratel dalam mengelola integrasi operasional dan meraih sinergi yang dijanjikan. Apakah langkah ini akan mendorong efisiensi dan pertumbuhan, atau justru membebani kinerja keuangan jangka pendek? Investor dan analis akan mencermati realisasi rencana tersebut dalam laporan keuangan kuartal mendatang.



