Kejagung Banding Vonis Nadiem Makarim: Hukuman 10 Tahun Dinilai Terlalu Ringan
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- Jaksa menilai hukuman tersebut belum memenuhi tuntutan awal 18 tahun penjara dan belum mengakomodir kerugian negara Rp809,5 miliar.
- Putusan banding akan menjadi uji konsistensi pengadilan dalam memutus perkara korupsi besar di Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menempuh jalur banding terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Langkah ini diambil setelah tim jaksa menilai hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta masih jauh dari tuntutan awal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengajuan banding telah dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan. โTim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dan sudah menyatakan upaya hukum banding,โ ujarnya, Jumat (3/7). Meski menghormati putusan pengadilan, Kejagung menilai ada sejumlah aspek yang belum terakomodasi, terutama besaran pidana penjara yang hanya 10 tahunโjauh dari tuntutan JPU yang mencapai 18 tahun.
Dalam sidang sebelumnya, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 5 tahun penjara menanti.
Menariknya, vonis ini tidak bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan. Perbedaan pandangan di internal majelis ini menambah dinamika hukum yang kompleks.
Di sisi lain, Nadiem Makarim juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Artinya, kasus ini akan bergulir ke pengadilan tinggi, dan publik menanti apakah hukuman akan diperberat, diringankan, atau justru dibatalkan. Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menangani korupsi di sektor pendidikan yang berdampak luas pada anggaran negara dan kepercayaan publik.
Ke depan, putusan banding akan menentukan arah penegakan hukum korupsi di Indonesia, khususnya dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara. Akankah hukuman diperberat sesuai tuntutan jaksa, atau justru ada kejutan baru?



