Korupsi MBG: Kolonel TNI Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Kejagung mengungkap keterlibatan Kolonel BU sebagai PPK dalam pengadaan motor listrik fiktif senilai Rp1,03 triliun untuk program MBG.
- Dari 21.081 unit yang dianggarkan, baru 3.229 unit terealisasi namun pembayaran sudah 100 persen, mengindikasikan kerugian negara besar.
- Status TNI aktif menghalangi penetapan tersangka BU; kasus akan ditangani secara koneksitas oleh Jampidmil.

Kejaksaan Agung membongkar praktik mark up pengadaan sepeda motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan seorang kolonel TNI aktif. Pengadaan fiktif ini diduga direkayasa sejak awal, dengan realisasi barang jauh di bawah nilai kontrak namun pembayaran telah dilunasi sepenuhnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Kolonel BU—yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN)—bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bersama Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN) dan Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal), mereka mengatur pengadaan 21.081 unit motor listrik dengan anggaran Rp1.035.515.297.908.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hanya 3.229 unit yang benar-benar diterima, sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen. Selain itu, ditemukan manipulasi berita acara serah terima barang dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menghambat operasional program MBG yang seharusnya menyediakan gizi gratis bagi anak sekolah.
Meski bukti keterlibatan Kolonel BU sudah kuat, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka. Alasannya, statusnya sebagai anggota TNI aktif mengharuskan penanganan melalui mekanisme koneksitas—kerja sama antara jaksa pidana khusus dan oditur militer. "Kami di Pidsus tidak bisa memproses TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," ujar Syarief.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026 yang telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Dadan Hindayana (eks Kepala BGN), Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Kejagung menemukan bahwa banyak Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditunjuk bukan karena kompetensi, melainkan afiliasi dengan petinggi BGN. Akibatnya, yayasan yang tidak memenuhi syarat pun diangkat sebagai mitra, membuka celah mark up harga berbagai barang—mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.
Ke depan, publik menanti apakah mekanisme koneksitas akan berjalan efektif atau justru menjadi celah hukum bagi oknum TNI untuk lolos dari jerat pidana. Pertanyaan besarnya: sejauh mana pengawasan internal TNI mampu memastikan transparansi dalam kasus yang telah mencoreng program prioritas pemerintah ini?



