RUU PFII Dikebut 20 Hari: Purbaya Buka Peluang Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah dan DPR menargetkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rampung dalam 20 hari dan disahkan 21 Juli 2026.
- Menkeu Purbaya mengungkapkan PFII akan dilengkapi pengadilan khusus dan fasilitas kemudahan berusaha untuk menarik investor global.
- Bali menjadi kandidat utama lokasi PFII, sementara IKN dan Pulau Jawa belum masuk rencana pemerintah.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasang target ambisius: Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus rampung dalam 20 hari kerja, tepat pada 20 Juli 2026, untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna sehari setelahnya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius mengejar ketertinggalan dalam persaingan pusat keuangan global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pembentukan PFII merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan kawasan keuangan berstandar internasional yang selama ini belum dimiliki Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (2/7/2026), ia menekankan bahwa pusat keuangan internasional telah terbukti menjadi katalis pertumbuhan di banyak negara, mulai dari menarik investasi hingga menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.
โIndonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, dan kepastian hukum yang setara dengan pusat keuangan dunia,โ ujar Purbaya di Gedung DPR. Ia menambahkan, RUU PFII akan menjadi landasan regulasi yang mengatur berbagai fasilitas, termasuk kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, dan yang paling krusial: pembentukan pengadilan khusus PFII untuk menyelesaikan sengketa komersial internasional secara cepat.
Menariknya, ide pembentukan PFII disebut datang dari para pemilik modal besar global, terutama dari negara-negara yang tengah dilanda ketidakstabilan politik dan keamanan. โMereka yang punya uang justru yang pertama kali mengusulkan. Kenapa Indonesia tidak membuat wadah untuk menampung dana yang ingin keluar dari negara yang tidak stabil?โ kata Purbaya. Ia mencontohkan situasi di Timur Tengah yang membuka peluang bagi Indonesia menjadi safe haven bagi investasi.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengarahkan secara paksa dana yang masuk ke proyek-proyek tertentu. Penempatan dana di PFII sepenuhnya berdasarkan mekanisme pasar. Namun, ia membuka peluang kerja sama dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk membiayai proyek strategis nasional atau bahkan membeli surat utang negara. โBisa masuk ke bond, jadi sumber pendanaan saya akan lebih banyak,โ ujarnya.
Lokasi PFII masih menjadi tanda tanya. Purbaya mengonfirmasi bahwa Bali menjadi kandidat utama dengan tiga titik potensial, namun detailnya masih dibahas. Ia menepis kemungkinan PFII dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN) atau Pulau Jawa. โSampai sekarang belum ada rencana di IKN maupun Jawa,โ tegasnya. Keputusan akhir akan mengutamakan kenyamanan bagi investor internasional.
Bagi Indonesia, PFII diharapkan tidak hanya menjadi magnet investasi, tetapi juga memperdalam sektor keuangan nasional, mendorong inovasi jasa keuangan, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan kepastian hukum dan stabilitas politik yang menjadi syarat mutlak bagi investor. Dengan tenggat waktu yang ketat, publik akan mengawasi apakah ambisi ini bisa terwujud tepat waktu.



