Petugas Keamanan Agrinas Tewaskan Warga Labuhanbatu Utara: TNI Aktif Diduga Terlibat
Baca dalam 60 detik
- Seorang warga tewas dan tiga lainnya luka dalam insiden dengan petugas keamanan Agrinas Palma Nusantara di Labuhanbatu Utara pada 16 Juni 2026.
- Lembaga masyarakat sipil mendesak pengusutan tuntas, menyoroti keterlibatan personel TNI aktif dan purnawirawan dalam kekerasan yang dinilai terencana.
- Polisi telah menetapkan tiga tersangka sipil, sementara penyidik militer masih mengembangkan kasus terhadap oknum TNI aktif berinisial BDL.

Seorang warga tewas dan tiga lainnya luka-luka setelah dihadang petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara di Desa Sukarame Baru, Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada 16 Juni lalu. Insiden berdarah ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan dua personel TNI aktif dan purnawirawan yang menjadi bagian dari tim pengaman perusahaan BUMN perkebunan sawit tersebut.
Korban jiwa bernama Luis David Hutabarat (32), seorang tukang timbang buah sawit. Tiga rekan kerjanya—Jhoni (28), Doni Romadan (29), dan Sutomi alias Tomi (31)—mengalami luka-luka. Menurut temuan KontraS Sumut, Luis ditemukan tak sadarkan diri dengan lidah terjulur di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K33 Jalur 3, area kelola Agrinas. Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) yang terdiri dari KontraS Sumut, LBH, Bakumsu, dan sejumlah organisasi lainnya merilis laporan awal yang menyoroti peran Serma Buana Delly, anggota TNI AD aktif dari Kodam I/Iskandar Muda, serta Budiono, purnawirawan TNI yang bekerja di Agrinas.
Kronologi yang dihimpun dari saksi mata menggambarkan rangkaian kekerasan yang sistematis. Sekitar pukul 16.00, keempat korban yang baru selesai membersihkan ladang Ramlan Nainggolan—ayah mertua Luis—hendak pulang menggunakan sepeda motor langsir. Sekelompok oknum bersenjata parang dan gancu menghentikan mereka, bahkan menabrakkan motor hingga korban terjatuh. Doni dan Tomi kemudian dipukuli dengan gancu dan tangan kosong. Sebelumnya, Buana disebut melontarkan ancaman kepada Luis, "Sini turun kau Luis, maen kita, ku bunuh kau," sambil mengacungkan parang.
Saat melarikan diri, Luis terpisah dari kelompoknya. Budiono mengejarnya hingga jarak 200 meter, lalu Buana menginjak leher Luis yang terkapar di tanah sambil berkata, "Pura-puranya kau." Keluarga korban menemukan jenazah Luis di lokasi dan berharap proses hukum berjalan cepat. Hasil otopsi di RSUD Rantauprapat menyebut penyebab kematian adalah mati lemas akibat tekanan pada leher.
Dari sisi hukum, Surya Dayan dari Huta Keadilan Associates menilai fakta di lapangan mengindikasikan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan. "Kronologi seperti pengejaran, penggunaan senjata tajam, dan tekanan pada leher korban menunjukkan adanya unsur perencanaan. Pasal yang seharusnya dipertimbangkan adalah Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya Pasal 458 atau 262 tentang penganiayaan," ujarnya. Tommy Sinambela dari BAKUMSU menambahkan, saksi melihat pelaku bersembunyi, membawa senjata tajam, menghadang, hingga menabrak motor korban—semua itu memenuhi unsur Pasal 459 KUHP.
ARMI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret: gelar perkara khusus, pemetaan wilayah konflik, dan pengumpulan dokumentasi kasus kekerasan sebelumnya. Mereka juga menuntut agar pelaku dari TNI diadili di pengadilan umum, bukan peradilan militer, untuk menghentikan keterlibatan militer dalam ruang sipil. Sehari sebelum insiden, Koperasi Tani Sukarame Jaya telah mengirim surat peringatan kepada Agrinas agar menghentikan kekerasan yang kerap terjadi dengan dalih pengamanan atas pencurian sawit.
Kapolres Labuhanbatu Utara AKBP Wahyu Endrajaya menyatakan penyidikan telah memasuki tahap mendalam. Tiga tersangka sipil telah ditetapkan: Budi (tersangka utama), Ilham Fajar, dan Koi Musda Harianja. Sementara itu, Letkol Hanung Kaptiaji dari Kodim 0209/Labuhanbatu mengonfirmasi Budiono telah pensiun dari TNI AD sejak 1 April 2026, sehingga penanganannya berada di ranah hukum sipil. Kapten CPM Rudi FP Simorangkir dari Subdenpom I/1-2 Rantauprapat menyebut penyidik militer masih memeriksa saksi kunci terkait keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BDL.
Soekarnoto, Kepala Wilayah Sumut-Aceh PT Agrinas Palma Nusantara, menyebut peristiwa itu sebagai kecelakaan dan menyatakan perusahaan menyerahkan proses hukum kepada aparat. Ia membantah adanya perintah perusahaan untuk melakukan kekerasan, dan mengklaim perusahaan mengedepankan pendekatan persuasif serta mempekerjakan lebih dari 200 warga lokal. Namun, temuan KontraS Sumut menunjukkan korban tidak membawa tandan sawit saat insiden, menandakan tuduhan pencurian hanyalah dalih untuk menutupi praktik pengamanan yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor perkebunan, terutama menyangkut keterlibatan aparat keamanan negara. Akankah proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban, atau justru kembali terhenti di tengah kuatnya kepentingan korporasi dan militer? Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum.



