Bupati Gowa Balik Laporkan Wartawan dan Kadishub ke Bareskrim: Angket Makin Panas
Baca dalam 60 detik
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan wartawan Saenal Abidin dan Kadishub Agussalim Harahap ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu dalam sidang pansus hak angket DPRD Gowa.
- Pelaporan ini memperkeruh suasana politik di Gowa, di mana pansus tengah menyelidiki tiga dugaan penyimpangan, termasuk pencabutan beasiswa dan pengadaan seragam sekolah.
- Husniah mengaku belum pernah diundang pansus dan menegaskan fokus pada pemerintahan, sementara kuasa hukum masyarakat Gowa juga melaporkan proses angket ke polisi.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi melaporkan seorang wartawan dan Kepala Dinas Perhubungan setempat ke Bareskrim Polri, Sabtu (4/7), di tengah panasnya proses hak angket DPRD Gowa yang menyoroti dugaan penyimpangan di pemerintahannya. Langkah ini menambah ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Sulawesi Selatan.
Husniah bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Saenal Abidin, wartawan yang menjadi saksi dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket, serta Agussalim Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Gowa. Keduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik dan memberikan kesaksian palsu yang dinilai merugikan nama baik Husniah sebagai pribadi dan kepala daerah.
“Saya bukan ahli hukum, tapi saya bisa menilai keterangan Saenal Abidin melanggar kode etik jurnalistik. Begitu pula Agus Harahap, kesaksiannya palsu,” ujar Husniah dalam keterangannya. Selain ke polisi, Husniah juga melaporkan Saenal ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran etika wartawan.
Husniah menegaskan bahwa ia siap hadir dalam sidang pansus jika diundang secara resmi. Namun, hingga saat ini ia mengaku belum menerima panggilan dari pansus. “Sejak angket bergulir, belum ada undangan. Info beredar saya dipanggil Senin, tapi tidak ada surat resmi,” katanya. Ia pun memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Gowa tetap berjalan normal, serta mengimbau masyarakat tidak terprovokasi.
Di sisi lain, kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, sebelumnya telah melaporkan pansus hak angket ke Bareskrim pada Kamis (2/7). Laporan tersebut mencakup tiga pokok masalah: dugaan penyalahgunaan anggaran pansus, siaran langsung dugaan tindak asusila, dan penyebaran informasi hoaks. Muallim menilai materi pansus telah masuk ke ranah privat, bukan lagi kebijakan publik.
Husniah sejak awal menyatakan keberatan terhadap pembahasan pansus yang dinilainya melampaui batas fungsi pengawasan DPRD. Ia menekankan bahwa pengawasan seharusnya fokus pada kebijakan publik, bukan urusan pribadi. Konflik ini mencerminkan dinamika politik lokal yang kerap mempertemukan kepentingan eksekutif dan legislatif di daerah.
Dengan dua laporan yang saling bertolak belakang—dari bupati dan dari masyarakat—kasus ini berpotensi berlarut di ranah hukum. Pertanyaan besarnya, apakah pansus hak angket akan tetap bergulir atau justru terhenti di tengah tekanan hukum? Publik Gowa menanti langkah selanjutnya dari DPRD dan aparat penegak hukum.



