KPK Bongkar Praktik Suap Bupati Kuansing: Mobil Mewah dan Potongan Gaji Petani
Baca dalam 60 detik
- KPK menelusuri aliran dana dari petani Kuansing yang diduga dipotong untuk memenuhi permintaan Bupati Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan hutan.
- Suap jabatan Sekda Kuansing menggunakan Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar yang dibeli secara kredit, mengindikasikan eskalasi nilai suap di lingkungan Pemkab.
- KPK menahan tiga tersangka, termasuk Bupati dan pejabat daerah, dengan ancaman hukuman berat atas dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dan menghambat infrastruktur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, mulai dari pemotongan penghasilan petani hingga jual beli jabatan dengan imbalan mobil mewah yang dibayar secara mencicil.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa Suhardiman diduga meminta sejumlah uang dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani di wilayah tersebut. Uang itu dikaitkan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang sebenarnya merupakan kewenangan Kementerian Perhutanan, bukan pemerintah daerah. Akibatnya, penghasilan petani yang hanya ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong setengahnya.
KPK menilai kasus ini memiliki dampak langsung terhadap hajat hidup masyarakat. Sekitar 50 persen kawasan Kuansing adalah lahan perkebunan, dengan 65-70 persen di antaranya merupakan perkebunan sawit yang berpotensi menghasilkan 2,2 ton per bulan atau setara Rp2,7 miliar. Namun, infrastruktur jalan di daerah itu masih burukโ38 hingga 45 persen jalan tidak layak akibat tonase truk logistik sawit dan batu bara. Ironisnya, praktik korupsi justru memperparah kondisi tersebut.
Selain kasus pelepasan hutan, Suhardiman juga terseret dugaan suap jual beli jabatan. Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang posisi Sekretaris Daerah. Dua kandidat muncul: Fahdiansyah (Asisten I) dan Zulkarnain (Kadis PUPR). Suhardiman kemudian meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi, dan ia pun terpilih menjadi Sekda.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli mobil seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan tenor 5 tahun. Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat, ia menggunakan identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant, untuk pengajuan kredit. Ardiles diduga membantu Zulkarnain agar bisa terus mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Kuansing. Sebelumnya, pada 2021, Zulkarnain juga diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kadis PUPR.
KPK mencatat adanya eskalasi nilai suap dari Rp700 juta menjadi Rp2,05 miliar. Skema kredit yang digunakan tidak hanya memudahkan pembayaran, tetapi juga seolah mengunci jabatan Zulkarnain selama periode cicilan berlangsung. Taufik menegaskan bahwa praktik ini menunjukkan pola korupsi yang semakin canggih dan merugikan negara.
Atas perbuatannya, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP baru juncto UU Penyesuaian Pidana. KPK telah menahan ketiganya untuk 20 hari pertama, mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini membuka pertanyaan besar: sejauh mana praktik serupa terjadi di daerah lain, dan apakah penegakan hukum kali ini akan memberikan efek jera yang nyata bagi para pejabat yang bermain dengan hajat hidup rakyat?



