Bocoran OTT Diketahui Bupati Kuansing, Mobil Suap Diam-diam Disembunyikan
Baca dalam 60 detik
- Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain disebut sudah mendapat informasi jelang operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026, sehingga sempat melarikan diri.
- Tim penyidik menemukan upaya penghilangan barang bukti berupa mobil yang diduga terkait suap, dengan mendatangi dealer untuk menyamarkan jejak kendaraan.
- Selain kasus suap, Zulkarnain juga dijerat dugaan penerimaan uang terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang diduga melibatkan pihak Kementerian Kehutanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain telah mengetahui rencana operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 29 Juni 2026. Pengetahuan itu membuat keduanya sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya "pihak yang menjemput" bupati sehingga keberadaannya sulit dilacak. Namun, Taufik enggan merinci lebih jauh karena tim di lapangan saat itu lebih fokus memburu Suhardiman dan Zulkarnain. "Fokus kami adalah mencari dua orang yang sedang kami butuhkan keterangannya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7) malam.
Upaya penghindaran tidak berhenti di situ. Menurut Taufik, tim Suhardiman juga sempat mendatangi sebuah dealer atau showroom mobil untuk menyamarkan jejak kendaraan yang diduga menjadi instrumen suap. Mobil tersebut, yang dibeli sejak 2025 dengan sistem cicilan, sengaja disembunyikan agar tidak terlacak oleh penyidik. "Pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom untuk menghilangkan jejak keberadaan mobil," jelas Taufik.
KPK saat ini telah menahan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles untuk 20 hari pertama. Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai pihak penerima suap. Sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP yang telah disesuaikan.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan suap terkait jabatan. Zulkarnain juga diproses atas dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK akan mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat di Kementerian Kehutanan. Langkah ini menunjukkan perluasan penyidikan ke sektor sumber daya alam yang rawan korupsi.
"Upaya menghilangkan barang bukti menunjukkan kesadaran para tersangka akan jerat hukum yang mengancam," ujar analis antikorupsi dari Universitas Indonesia.
Bagi Indonesia, kasus ini kembali mengingatkan pada praktik korupsi di tingkat daerah yang melibatkan kepala daerah dan aparatur sipil negara. Modus penyembunyian aset seperti mobil mewah menjadi pola yang kerap terjadi. Ke depannya, publik menanti apakah KPK mampu mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari kasus ini.



