Mantan Kepala Angkatan Udara Singapura Dihukum karena Tabrak Pembantu Rumah Tangga
Baca dalam 60 detik
- Goh Yong Siang, mantan kepala angkatan udara Singapura, didenda S$5.000 dan dilarang mengemudi selama lima tahun karena menabrak seorang pembantu rumah tangga yang mendorong kereta bayi.
- Insiden terjadi pada Mei 2024 di persimpangan Pasir Panjang Road dan Harbour Drive, di mana Goh gagal memperhatikan pejalan kaki yang memiliki hak jalan.
- Korban mengalami cedera serius dan membutuhkan waktu pemulihan yang lama, sementara majikannya harus menyewa tenaga bantu paruh waktu.

Seorang mantan kepala angkatan udara Singapura, Goh Yong Siang (74), dijatuhi hukuman denda sebesar S$5.000 (sekitar Rp57 juta) dan larangan mengemudi selama lima tahun pada Rabu (1/7) karena menabrak seorang pembantu rumah tangga yang sedang mendorong kereta bayi berisi balita. Insiden yang terjadi pada 17 Mei 2024 ini menyoroti pentingnya kewaspadaan pengemudi di persimpangan, terutama saat pejalan kaki memiliki hak jalan.
Menurut keterangan pengadilan, Goh mengemudi di sepanjang Harbour Drive sekitar pukul 08.45 pagi. Saat lampu lalu lintas berubah hijau, ia langsung berbelok kanan ke Pasir Panjang Road tanpa terlebih dahulu berhenti di jalur belok kanan untuk memeriksa pejalan kaki. Pada saat yang sama, seorang pembantu rumah tangga berusia 44 tahun sedang menyeberang bersama balita berusia dua tahun dalam kereta dorong, dengan lampu pejalan kaki hijau menyala.
Goh gagal melihat keduanya meskipun mereka berada dalam garis pandang yang jelas. Akibatnya, kendaraannya menabrak mereka, membuat korban terpental beberapa meter ke belakang. Seorang pejalan kaki segera menghubungi polisi. Korban dilarikan ke rumah sakit dengan wajah berdarah dan diberikan cuti rawat inap selama 42 hari, sementara balita tersebut dirawat jalan karena luka memar dan lecet.
Jaksa Penuntut Umum Etsuko Lim menyatakan bahwa Goh melakukan belokan kanan tanpa menunggu di jalur belok, meskipun lampu pejalan kaki hijau menyala dan korban memiliki hak jalan. "Kami juga mencatat bahwa ia mengemudi dengan kecepatan yang membuatnya tidak bisa mengerem tepat waktu, meskipun tidak ada bukti bahwa ia melaju kencang," ujar Lim. Jaksa menuntut denda antara S$4.000 hingga S$5.000, dengan mempertimbangkan cedera pada balita sebagai faktor pemberat.
Setelah keluar dari rumah sakit, korban harus menjalani tirah baring dan memulihkan diri di rumah mertua majikannya karena kesulitan berjalan dan tidak bisa menaiki tangga di rumah majikan. Karena rasa sakit yang berkepanjangan, majikannya terpaksa menyewa pembantu paruh waktu untuk menggantikan pekerjaannya. Korban baru bisa kembali bekerja secara parsial sekitar satu bulan setelah dirawat. Meskipun cedera tangan dan ortopedinya tidak menyebabkan kecacatan permanen, dampak psikologis dan ekonomi dari insiden ini cukup signifikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengemudi, terutama di Indonesia, di mana angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi. Menurut data Korlantas Polri, pada tahun 2023 terjadi lebih dari 100.000 kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan faktor kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama. Insiden seperti ini menekankan perlunya disiplin berlalu lintas, terutama di persimpangan yang rawan konflik antara kendaraan dan pejalan kaki. Pertanyaan yang muncul: apakah hukuman yang dijatuhkan sudah cukup memberikan efek jera, atau perlu ada sanksi yang lebih berat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa?



