KPK Usut Pertemuan Bupati Kuansing dengan Pihak Terkait Pelepasan HPT
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan sejumlah pihak yang diduga terkait kasus suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
- Suhardiman diduga meminta potongan sisa hasil usaha dari koperasi unit desa untuk mengurus izin di Kementerian Kehutanan, yang menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
- Kasus ini menjadi sinyal peringatan bagi tata kelola daerah, mengingat skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Kabupaten Kuansing berada di zona merah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pertemuan yang terjadi pada 2 Juni 2026 itu menjadi salah satu fokus penyidikan setelah Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik akan memanggil pihak-pihak yang hadir dalam audiensi tersebut jika diperlukan untuk memperkuat alat bukti. "Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 29 Juni 2026. Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan indikasi bahwa Suhardiman meminta sejumlah uang dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Daerah (KUD) di Kuansing. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus rekomendasi teknis dan persetujuan pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
Menurut Taufik, pengumpulan dana dari KUD dilakukan melalui pemotongan setengah dari SHU koperasi. "Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan Sisa Hasil Usaha. Kan koperasi ada usaha, itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," jelasnya.
KPK juga menyoroti bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek daerah yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas. Dari sisi infrastruktur, masih banyak jalan di Kuansing yang rusak akibat aktivitas logistik, sementara sektor perkebunan sawit menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penindakan ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola, terutama dalam pengadaan barang dan jasa yang skornya sangat rendah.
Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles kini telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama hingga 20 Juli mendatang. Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP baru.
Ke depan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk di tingkat kementerian. Pertanyaannya, apakah kasus ini akan membuka praktik serupa di daerah lain yang memiliki potensi konflik antara kawasan hutan dan lahan masyarakat?



